Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Yulianto, Kejaksaan Agung Juga Terima SPDP Polri Dengan Tersangka Hary Tanoe

"Tapi, tanggal 15 Juni 2017, Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Selain Yulianto, Kejaksaan Agung Juga Terima SPDP Polri Dengan Tersangka Hary Tanoe
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menunjukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad juga telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.

Dalam SPDP tersebut, tertulis nama CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Noor Rochmad kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Menurut Noor, status hukum Hary Tanoe sebagai tersangka dalam kasus tersebut tercantum dalam SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Nomor B.30/VI/2017/Ditipidsiber tertanggal 15 Juni 2017.

"Pada 15 Februari 2016, SPDP (Hary Tanoe) sebagai Terlapor, belum ada Tersangka. Tapi, tanggal 15 Juni 2017, Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor.

Dengan adanya SPDP tersebut diharapkan tidak ada lagi polemik perihal pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang disebut pihak Hary Tanoe tidak berdasar.

Berita Rekomendasi

"Jadi, jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi, ini udah clear," tandasnya.

Lantas, Noor menunjukkan SPDP tersebut.

Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Yulianto, selaku pelapor juga mengaku telah menerima tembusan SPDP yang sama dari Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017.

Nama Hary Tanoesoedibjo juga tertulis sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkannya.

"Ini ada bukti. Jadi, Jaksa Agung menyampaikan itu enggak ujug-ujug. Doorstop (wawancara dengan wartawan) juga kan. Iya, beliau menyampaikan, saya dapat informasi ..., Begitu kan. Yah memang sudah tersangka kok," ucap Yulianto di Kejaksaan Agung, Rabu (21/6/2017).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, belum bersedia memberikan penjelasan perihal adanya SPDP Dittipidsiber Bareskrim Polri yang memuat nama Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas