Sore Ini, Mendagri Serahkan Surat Plt Gubernur Bengkulu
Diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebagai tersangka kepada Ridwan Mukti dan Istri.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin pada sore ini akan diserahkan surat tugas menjadi pelaksana tugas gubernur Bengkulu menggantikan Ridwan Mukti.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang mengatakan Ridwan Mukti sudah tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan tugasnya sebagai gubernur.
"Iya sore ini sebelum buka puasa," katanya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Alasannya, menurut Tjahjo, KPK sudah menahan Ridwan saat ini untuk menjalani proses hukum selanjutnya yang berarti tidak dapat menejalankan tugas sebagaimana mestinya.
Dengan begitu, wakil gubernur akan menggantikan Ridwan hingga proses hukum berlangsung atau ketika Kemendagri sudah mendapatkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.
Diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebagai tersangka kepada Ridwan Mukti dan Istri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek jalan di Bengkulu.
Berapa nilai suap yang diberikan, hingga kini belum dijelaskan detail oleh KPK.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6/2017) pagi.
Selain pasutri tersebut, KPK juga menetapkan dua orang asal swasta yakni Bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari alias Rico Can dan Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika sebagai tersangka.
Pada Rabu (21/6/2017), keempat tersangka telah resmi ditahan. Gubernur ridwan ditahan di rutan Guntur, sang istri di rutan KPK, gedung lama, Rico Diansari ditahan di Rutan Polres Jakpus dan Joni Wijaya ditahan di Rutan Cipinang.