Yusril Yakin Usulan Perppu untuk Gantikan RUU Pemilu akan Ditolak DPR
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan Perppu untuk mengantisipasi pembahasan RUU Pemilu yang buntu.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yakin jika usulan pemerintah menggunakan Perppu (peraturan pengganti undang-undang) apabila pembahasan RUU Pemilu Buntu akan ditolak DPRI RI.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan Perppu untuk mengantisipasi pembahasan RUU Pemilu yang buntu.
Perppu tersebut untuk mengatur keserentakan Pemilu yang tidak ada dalam Undang-undang nomor 42tahun 2008 tentang pemilu Presiden dan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu legislatif.
"Dalam persidangan yang akan datang disampaikan kepada DPR pasti ditolak oleh DPR," ujar Yusril di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Suidrman, Jakarta Pusat, Rabu, (21/6/2017).
Menurut Yusril pemilu serentak mengakomodasi keinginan warga yang ingin memilih presiden sekaligus partainya.
Dengan tidak adanya presidensial Treshold, memungkinkan orang memilih calon presiden sesuai dengan pilihan partainya.
"Saya rasa orang yang ingin memilih presiden sekaligus memilih partai yang mencalonkan presiden tersebut. Kalau misalnya presiden yang tidak disukai orang partainya kan nggak akan dipilih," pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah melalui Mendagri mengancam akan menarik dari pembahasan RUU Pemilu di DPR apabila ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) yang lama tidak disetujui.
Pemerintah berkeras presidensial Treshold yang digunakan pada Pilpres 2019 mendatang yakni partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu sikap fraksi fraksi di DPR sendiri masih beragam antara yang menginginkan Presidensial Treshold 0 persen, 10-15 persen, dan sama dengan sikap pemerintah.
Pembahasan RUU Pemilu sendiri yang sedianya selesai pada Senin, 21 Juni lalu, molor hingga 20 juli mendatang.
Belum adanya kesepakatan mengenai Presidential Threshold membuat kesimpulan RUU Pemilu diputuskan setelah hari raya idul Fitri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.