Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu, KPK Geledah 7 Lokasi dan Rekaman CCTV
"Penyidik kemarin menggeledah di tujuh lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Provinsi Bengkulu Tahun 2017"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang kini non-aktif terkait proyek jalan di dua kabupaten di Bengkulu.
"Penyidik kemarin menggeledah di tujuh lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedyng KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kamis.
Tujuh lokasi yang digeledah itu, antara lain dua rumah dan satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya (JHW) di kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong; kantor tersangka Rico Dian Sari (RDS) di kota Bengkulu; kantor Gubernur Bengkulu; rumah pribadi tersangka Ridwan Mukti (RM) dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.
Menurut Febri, empat anggota Tim Penyidik KPK menggeledah secara paralel antara pukul 11.00 hingga 01.00 WIB dinihari di tujuh lokasi tersebut.
"Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan kamera pemantau (close circuit television/CCTV) dari lokasi penggeledahan itu," ujarnya.
Baca: Diduga Dikorupsi, Jokowi Harus Evaluasi Proyek Jalan di Bengkulu
KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait komisi (fee) proyek jalan di dua kabupaten.
Diduga sebagai penerima suap adalah Gubernur Bengkulu 2016-2021 (kini kon-aktif) RM, Lily Martiani Maddari (LMM), istri RM, (RDS yang berprofesi sebagai pengusaha, serta Direktur PT Statika Mitra Sarana, JHW.