Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Terdakwa Bingung Dituntut Pidana Uang Pengganti

Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik, Irman mengaku sudah mengembalikan semua uang yang dia terima dari korupsi pengadaan KTP elektronik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Mengaku Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Terdakwa Bingung Dituntut Pidana Uang Pengganti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik, Irman dan Sugiharto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6/2017). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Irman pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan sedangkan Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik, Irman mengaku sudah mengembalikan semua uang yang dia terima dari korupsi pengadaan KTP elektronik.

Irman bingung terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dimana meminta ia membayar uang pengganti senilai 273.700 dolar Amerika Serikat atau sekitar 3,2 miliar dan Rp 2.248.750.000 serta 6.000 Dolar Singapura.

"Sebetulnya yang saya terima sudah saya kembalikan semua. Jadi pengganti itu rasanya tidak ada itu," kata Irman usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Irman menuturkan uang tersebut pada dasarnya tidak masuk ke dalam kantongnya pribadinya.

Irman berjanji akan menjelaskan mengenai uang yang dia terima dalam nota pembelaan pribadi atau pledoi pada sidang berikutnya.

"Ada beberapa ya mengenai uang yang tidak saya terima, tapi masih dianggap terima. Dari salah satu sumber padahal itu hanya informasi satu sumber. Itu akan disampaikan di pembelaan," kata bekas direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri itu.

Dalam surat tuntutan, Irman disebutkan menerima 573.700 Dolar Amerika Serikat dan Rp 2.298.750.000 dan 6.000 Dollar Singapura.

Berita Rekomendasi

Jumlah yang telah dikembalikan Irman adalah 300.000 Dolar AS, Rp 50 juta pada tanggal 14 Desember 2016, 30 Januari 2017 dan 8 Februari 2017 ke rekening penampungan KPK.

Sesuai dengan uraian tersebut, maka Irman harus membayar uang pengganti sebagaimana dalam tuntutan.

Sebelumnya, Irman dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas