Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Perindo Sebut Penetapan Tersangka Hary Tanoe Bentuk Kriminalisasi

"Kami sih tidak kaget bahwa ini merupakan upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada Pak Hary."

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekjen Perindo Sebut Penetapan Tersangka Hary Tanoe Bentuk Kriminalisasi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menyayangkan penetapan status tersangka terhadap CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Rofiq melihat, terdapat kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap Hary Tanoe.

Sebab, sempat muncul jawaban yang berbeda antara Kejaksaan Agung dan Polri terkait status hukum Hary Tanoe.

Awalnya, kata Rofiq, Jaksa Agung Prasetyo sempat menyatakan Hary telah ditetapkan tersangka.

Namun di hari yang sama Polri justru membantahnya.

"Kami sih tidak kaget bahwa ini merupakan upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada Pak Hary."

"Tapi menurut saya ini sangat dramatis dan saya selaku Sekjen Perindo sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Rofiq saat dihubungi, Jumat (23/6/2017).

Berita Rekomendasi

Ia menilai, penetapan tersangka Hary seolah merupakan langkah penyelamatan terhadap Prasetyo yang sudah terlanjur menyatakan Hary sebagai tersangka.

Ia pun menilai, penetapan Hary sebagai tersangka seakan merupakan kesengajaan untuk memunculkan isu aktual menjelang lebaran.

"Jadi ini hukum penuh sandiwara. Dan kita dalam situasi seperti ini kita ingin hukum ditegakan, dan kalau lihat modelnya seperti ini ya kita enggak ada harapan. Kita tidak ada harapan untuk bisa menatap hukum di Indonesia penuh dengan kebaikan," lanjut dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka.

SPDP baru dikeluarkan dalam pekan ini.

"Kalau tidak salah dua hari lalu," kata Rikwanto.

Berita ini sudah dimuat Kompas.com dengan judul: Sekjen Perindo Sebut Penetapan Tersangka Hary Tanoesoedibjo Janggal

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas