Kedepankan Pencegahan Terorisme, Kepolisian Butuh Kewenangan Pra Persidangan
Polri saat ini membutuhkan kewenangan pre-trial sebagai manifestasi doktrin preventive justice
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pencegahan tindak pidana terorisme tidak cukup apabila Kepolisian tidak dilengkapi dengan kewenangan pre-trial atau pra persidangan.
“Polri saat ini membutuhkan kewenangan pre-trial sebagai manifestasi doktrin preventive justice,” ujar Ketua SETARA Institute, Hendardi, Selasa (27/6/2017).
Preventive atau pencagahan tindak pidana terorisme kini masih terus dibahas di dalam Revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dengan adanya kewenangan pra persidangan, Hendardi mengatakan bahwa Polri memungkinkan untuk memeriksa pihak-pihak yang potensial menjadi aktor teror dengan sejumlah indikator yang valid.
“Aksi terorisme yang terjadi diduga dilakukan oleh aktor yang sebenarnya sudah sejak lama terindikasi terlibat terorisme. Akan tetapi, karena kewenangan preventif yang terbatas, maka sepanjang belum ada bukti memadai, seseorang tidak boleh ditindak,” kata Hendardi.
Namun, pra persidangan tersebut, kata Hendardi, harus sejalan dengan sistem peradilan tindak pidana. Jika tidak, maka dikhawatirkan pra persidangan itu menjurus ke arah pelanggaran HAM.
“Dengan demikian, selain kewenangan preventif yang mampu menjangkau dan mendeteksi secara dini potensi-potensi terorisme, kekhawatiran praktik abusive dari penerapan konsepsi preventive justice dalam pemberantasan terorisme tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebagaimana tersedia dalam mekanisme peradilan pidana,” kata Hendardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.