Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Imbau PO Bus Stempel Tiket Penumpang

Kemenhub pun mengaku siap memberikan sanksi jika ada P0 bus yang lalai tidak memberikan sticker .

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenhub Imbau PO Bus Stempel Tiket Penumpang
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Sekjen Kemenhub Sugihardjo dan Presdir AP II Muhammad Awaludin di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Rabu (28/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Sekertaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo menghimbau para Perusahaan Otobus (PO) memberikan stempel di tiket penumpang.

Hal tersebut sebagai tanda sahnya tiket saat harga normal ataupun saat ada perubahan harga.

Himbauan itu juga sebagai upaya membantu penumpang dari kecurangan PO.

"Ketentuan kita tiket harus di stempel.  Jadi ada kepastian terhadap penumpang tarifnya berapa jadi bukan nanti udah diatas bus baru ditulis. Kan itu penipuan namanya," ungkap Sugihardjo saat memeriksa kesiapan Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur,  Selasa (28/6/2017).

Stempel berlaku untuk seluruh jenis bus mulai dari non ekonomi, ekonomi hingga eksekutif.

Kemenhub pun mengaku siap memberikan sanksi jika ada P0 bus yang lalai tidak memberikan sticker .

Berita Rekomendasi

"Walaupun non ekonomi itu tetep bisa ditindak karena itu merupakan pelanggaran yang tidak memberi informasi kepada pengguna jasa," ungkap Sugihardjo.

Selain stempel,  Kemenhub juga menghimbau PO dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan PO Bus.

Informasi wajib yang harus diberitahukan kepada penumpang adalah tujuan bus, fasilitas yang dimiliki,  harga tiket untuk memudahkan penumpang.

"Kalau semuanya sudah jelas, tinggal konsumen memilih," pungkas Sugihardjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas