Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum Rescue Perindo Nilai Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Hary Tanoe

Oleh karena itu, Adin sangat menyesalkan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Jaksa Agung.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketum Rescue Perindo Nilai Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Hary Tanoe
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat memberikan kata sambutan di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Yulianto sama sekali tidak memenuhi unsur ancaman.

Ketua Umum DPP Rescue Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Adin Denny menjelaskan, isi SMS tersebut adalah masukan yang bisa dijadikan bahan untuk Korps Adhyaksa lebih baik dan maju ke depannya.

"Isi SMS itu merupakan bentuk kepedulian anak bangsa terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia,"kata Adin di Jakarta, Jumat (30/6/2017).

Adin menduga ada intrik politik di balik penetapan tersangka Hary Tanoe.

“Itukan (SMS) masukan sebagai bahan untuk memperbaiki diri, dan tidak konstitusional jika dipidanakan. Kami menduga ada upaya unsur balas dendam dan tindak kriminalisasi terhadap Hary Tanoe," sambung Adin.

Oleh karena itu, Adin sangat menyesalkan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Jaksa Agung.

Semestinya cita-cita mulia Hary Tanoe untuk memberantas praktik korupsi dan tindakan yang merugikan bangsa dan negara jika kelak menjadi pemimpin bangsa didukung dan diapresiasi, bukan malah dikriminalisasi.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Adin meminta agar Presiden Joko Widodo mencopot Jaksa Agung M Prasetyo dan menggantinya dengan pejabat karir atau non karir yang terlepas dari keanggotaan kader partai politik.

“Jaksa agung ini kan berasal dari kader partai, ya pasti akan berpengaruh terhadap kebijakan yang dikeluarkannya. Seharusnya Jokowi menunjuk jaksa agung dari kalangan profesional bukan dari partai politik,”tegasnya.

Dalam kesempatan itu Adin menilai, Pasal 29 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan terhadap Hary Tanoe juga tidak memenuhi logika hukum.

"Karena salah satu klausul dalam pasal tersebut menyebutkan unsur "tanpa hak mengirimkan informasi elektronik," kata Adin.

"Sedangkan, seseorang tidak perlu mendapatkan izin untuk mengirimkan pesan singkat atau SMS,"pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas