Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ade Komarudin dan Istri Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

"Kasus e-KTP diagendakan tiga saksi. Dua tidak datang yakni Ade Komarudin dan Netty,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ade Komarudin dan Istri Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
KOMPAS IMAGES
Ade Komarudin 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Ade Komarudin alias Akom dan istrinya Netty Marliza kompak tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/7/2017).

Seharusnya keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong ‎dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Kasus e-KTP diagendakan tiga saksi. Dua tidak datang yakni Ade Komarudin dan Netty," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri mengatakan alasan pasangan suami istri itu tidak hadir karena masih berada di luar kota.

KPK pun sudah diberitahu dan akan dilakukan penjadwalan ulang bagi keduanya.

"Keduanya sudah menyampaikan informasi ketidakhadirannya karena sedang tidak berada di Jakarta dan akan dijadwalkan ulang," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Akom juga pernah dijadwalkan diperiksa KPK untuk tersangka Andi Narogong, Selasa (20/6/2017).

Dalam panggilan itu, Akom juga tidak hadir dan menyampaikan surat kepada KPK.

Dalam surat itu, Akom menyampaikan ketidakhadirannya karena sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.

Selain itu, Akom juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Andi Narogong.

Akom sebelumnya pernah pula diperiksa KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto saat masih dalam tahap penyidikan.

Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Akom disebut menerima uang dugaan korupsi e-KTP sebesar USD 100 ribu.

Walau Akom kerap membantah, Febri menyatakan pemeriksaan terhadap Akom dan istrinya dalam proses penyidikan Andi Narogong dilakukan guna menelisik seputar dugaan aliran dana e-KTP.

"Indikasi aliran dana jadi concern KPK, apalagi di fakta persidangan kita sudah sampaikan beberapa indikasi aliran dana itu terkonfirmasi di persidangan," tambah Febri.

Seperti diketahui, dalam kasus mega korupsi ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Untuk Irman dan Sugiharto sudah masuk dalam proses persidangan bahkan telah dituntut.

Sedangkan Andi Narogong penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi sebelum nantinya diserahkan ke pengadilan.

Atas dugaan itu, Andi Narogong dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas