Fahri Hamzah Usul KPK dan Komnas HAM Dibubarkan
Ia menyontohkan, fungsi Komnas HAM yang sudah terwakili dalam Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap state auxiliary agency (lembaga non-struktural) di Indonesia.
Lembaga itu di antaranya Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Awalnya, Fahri mengomentari soal temuan adanya sejumlah calon Komisioner Komnas HAM yang berafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu sehingga terindikasi terkait masalah korupsi dan gratifikasi.
Secara umum, menurut Fahri, sejumlah lembaga semi negara tidak diperlukan karena negara telah mengalami konsolidasi demokrasi yang baik.
"Coba evaluasi lagi, jangan-jangan lembaga ini memang enggak diperlukan. Mumpung kita ini lagi perlu hemat, bubarin saja. Toh ada fungsinya dalam negara," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Baca: Fahri Hamzah: Kritik kepada KPK Dianggap Penistaan, KPK Seperti Berhala!
Ia menyontohkan, fungsi Komnas HAM yang sudah terwakili dalam Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara, untuk penegak hukum, negara telah memiliki Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan.
Fahri menilai, sebaiknya lembaga-lembaga negara ini yang diperkuat.
"Di negara-negara yang demokrasinya matang, lembaga-lembaga ini sudah enggak ada. Ada, misalnya nanti dia diindependenkan. Misal kayak Komnas HAM, pilih saja Komnas HAM atau Dirjen HAM," kata dia.
Saat ini, laporan dari sejumlah lembaga semi negara itu dinilai tak jelas. Seharusnya, lembaga-lembaga itu melaporkan kinerjanya kepada Presiden.
"Ini kan enggak jelas. Kalau kita tanya Presiden gimana pemberantasan korupsi, 'Oh dukung KPK'. Jangan gitu dong. Anda tanggung jawab. Ini harusnya dia bertanggung jawab kepada Presiden supaya dia bisa bertanggung jawab. Ini karena enggak, akhirnya liar. Koordinasi dengan lembaga gagal," papar Fahri.
"Jadi mari konsolidasikan negara ini dengan cara kuatkan lembaga inti, kurangi lembaga-lembaga sampir. Sebab itu membuat kacau kadang-kadang dualisme yang berlebihan dan kita juga lagi enggak punya uang," kata dia.
Pansus Temui Koruptor
Sementara itu, hari ini rapat internal Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas sejumlah poin penting.
Pansus mengagendakan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pakar hukum dan narapidana kasus korupsi.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska mengatakan pihaknya akan menemui narapidana kasus korupsi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta serta Sukamiskin, Bandung.
Rencananya, Pansus Angket KPK akan mendatangi kedua lapas itu pada tanggal 6 Juli 2017.
Kunjungan ke Lapas Pondok Bambu akan dipimpin Risa Mariska.
Sementara Lapas Sukamiskin dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa.
"Kita sudah berkirim surat kepada Dirjen Lapas. Saat ini kita masih menunggu mengenai data datanya. Tapi untuk minggu ini tentatif pasti suratnya akan direspon segera lah. Kita masih menunggu suratnya," kata Risa usai rapat internal Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/7/2017) dilansir Tribunnews.com..
Risa menjelaskan alasan menemui narapidana kasus korupsi di lapas.
Pansus, kata Politikus PDIP itu, fokus kepada proses penyelidikan dan penyidikan pada saat di KPK.
Pansus tidak menemui satu persatu narapidana di Lapas tersebut.
Namun, narapidana kasus korupsi dikumpulkan di ruangan pertemuan.
Di ruangan tersebut, narapidana dapat menyampaikan keterangan kepada Pansus Angket KPK.
"Apakah ada penyimpangan atau hal-hal yang dirasa merugikan atau melanggar HAM kita sering dengar. Tapikan kita tidak bisa bilang itu menjadi fakta kita, kita harus mencari faktanya lah," kata Risa.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus Angket KPK M. Misbakhun menjelaskan narapidana kasus korupsi itu akan didata semenjak lembaga anti rasuah itu berdiri.
"Yang ditangani oleh KPK itu mereka ada dilapas mana saja, tersebar dimana saja. Kita ingin menggali informasi," kata Misbakhun.
Selain itu, Misbakhun mengatakan pihaknya akan mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari Selasa 4 Juli 2017 pukul 13.00 WIB.
Pansus akan menanyakan kepada Pimpinan BPK mengenai audit mereka terhadap KPK.
Pansus juga menjadwalkan pertemuan dengan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pada tanggal 10 Juli 2017.
Lalu, Profesor Romli Atmasasmita pada 11 Juli 2017 dan mengunjungi Mabes Polri pada 12 Juli 2017.
Penulis: Nabilla Tashandra
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul; Fahri Hamzah Usul Keberadaan KPK dan Komnas HAM Dievaluasi