Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Kaget Tarif Rp 3.500 Per KM Dinilai Terlalu Murah Pengemudi Taksi Online

Kementerian Perhubungan kaget penetapan tarif bawah Rp 3.500 Per kilometer dinilai terlalu murah pengemudi taxi online.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenhub Kaget Tarif Rp 3.500 Per KM Dinilai Terlalu Murah Pengemudi Taksi Online
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan kaget penetapan tarif bawah Rp 3.500 Per kilometer dinilai terlalu murah pengemudi taxi online.

"Kami merasa suprise apabila di lapangan ternyata ada pengemudi yang kita tetapkan Rp 3.500 per Km untuk Wilayah 1, dirasa kerendahan," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana ketika diwawancarai Kompas TV dalam Kompas Petang, Senin (3/7/2017).

Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah bagi taxi online.

Pemerintah membaginya menjadi 2 wilayah.

Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per km dan batas atas sebesar Rp 6.000 per km.

Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 per km dan batas atas sebesar Rp 6.500 per KM.

Berita Rekomendasi

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mulai berlaku per 1 Juli 2017.

Namun, menurut Cucu Mulyana, masih dimungkinkan dilakukan evaluasi selama 6 bulan terkait kebijakan tarif batas atas dan bawah taxi online.

"Bagaimana dinamikanya di masyarakat, terus itu kita monitor, akan terus kita analisa dan evaluasi," jelasnya.

Dia jelaskan pula, sebagai pembandingan tarif taxi konvensional di Jakarta pun tidak jauh berbeda di kisaran Rp 3.500 Per KM.

"Pembedanya tarif buka pintu kalau yang kita kenal di taxi reguler. Sedangkan di taxi sewa khusus ini tidak ada tarif buka pintu," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan dasar perhitungan menetapkan Rp 3.500 Per KM dihitung dari besarnya biaya operasional kendaraan itu sendiri.

Dalam menghitungnya, Kemenhub sudah masukan komponen-kompenen operasional, termasuk asuransi untuk pengemudi untuk penumpang maupun asuransi untuk kendaraan itu sendiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas