Kemenhub Kaget Tarif Rp 3.500 Per KM Dinilai Terlalu Murah Pengemudi Taksi Online
Kementerian Perhubungan kaget penetapan tarif bawah Rp 3.500 Per kilometer dinilai terlalu murah pengemudi taxi online.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
"Kalau misalnya penumpang taxi online mengalami sesuatu yang tidak kita inginkan, itu sudah tercover oleh asuransi," katanya.
"Begitu juga dengan kendaraannya," katanya.
Jadi, menurutnya, apabila mengalami kecelakaan, pengemudi taxi online tidak perlu pusing lagi karena asuransi sudah melindunginya.
Itu termasuk di dalam kompenen tarif batas.
Sebelumnya, pengemudi taxi online menilai terlalu murah tarif batas bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
"Kalau Rp3.500 ini rendahnya ini standar. Tapi kalau menurut teman-teman di lapangan ini kurang tinggi," ujar Ketua Front Driver Online, Aris Clowor ketika diwawancarai Kompas Petang, Senin (3/7/2017).
Menurut para supir taxi online di lapangan, idealnya tarif batas bawah ada dikisaran Rp 4.000-5.000 per kilometer (Km).
"Rp 4.000-Rp 5.000 pantas di Jakarta," sebutnya.
Alasannya, imbuhnya, arus lalu lintas di Jakarta yang kerap macet.