KNKT Imbau Pemda beri Fasilitas Istirahat Untuk Pengemudi Bus
Selain kepada pemerintah daerah maka himbauan ini juga diperuntukan juga kepada pengelola tempat wisata
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -– Beberapa hasil investigasi kecelakaan angkutan jalan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan bahwa salah satu faktor penyebab kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebabkan oleh faktor kelelahan pengemudi.
Mengingat hal tersebut, maka KNKT berinisiatif untuk berkirim surat kepada Menteri Pariwisata dengan nomor surat UMM/10/22/KNKT 2017 tanggal 15 Juni 2017 perihal Tempat Istirahat Pengemudi Bus Pariwisata.
Surat tersebut berisikan himbauan kepada para Gubernur, Walikota dan Bupati yang berada di provinsi seperti : DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali agar dapat memberikan fasilitas istirahat bagi para pengemudi bus pariwisata di tempat tujuan wisata atau ditempat lain yang layak untuk istirahat serta tidak membebani pengemudi.
"Selain kepada pemerintah daerah maka himbauan ini juga diperuntukan juga kepada pengelola tempat wisata. Beberapa tempat wisata dimaksud seperti : Candi Pramabanan di Yogyakarta, Candi Borobudur di Magelang Jawa Tengah, Gunung Bromo di Jawa Timur dan Gunung Tangkuban Perahu, Taman Mini Indonesia Indah dan Pantai Carnaval Ancol DKI jakarta, Pantai Carita Anyer Banten dan Tanah Lot Bali," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2017).
Adapun yang melandasi dikeluarkan surat tersebut adalah faktor kelelahan pengemudi bus pariwisata yang disebabkan beberapa hal seperti :
Kemacetan di jalan yang disebabkan oleh beberapa faktor;
Perjalanan panjang yang lebih 8 (delapan) jam dan tidak tersedia pengemudi pengganti;
Pengemudi bus pariwisata tidak memiliki jam istirahat yang cukup sesampainya di tempat tujuan wisata;
Tidak baiknya kualitas pengemudi yang dikarenakan belum tersedianya tempat peristirahatan bagi pengemudi di tempat kota tujuan wisata yang terjangkau sehingga memaksa pengemudi untuk beristirahat di ruang bagasi mobil, kursi penumpang atau tempat yang kurang layak untuk istirahat;
Kurang perhatian baik dari pemerintah maupun perusahaan khususnya mengenai tempat istirahat pengemudi.
Disamping kelaikan pengemudi maka Ketua KNKT juga menghimbau kepada Badan Usaha / Pengelola Pariwisata untuk lebih memperhatikan kelaikan kendaraan / armada bus pariwisatanya dan istirahat pengemudi bus.
“Berangkat berwisata dengan hati gembira, pulang berwisata dengan hati senang,” tegas Ketua KNKT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.