Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Periksa Menkumham Yasonna Laoly

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/7/2017) mengagendakan pemeriksaan pada Menteri Hukum dan Ham Yasonna Hamonangan Laoly.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Akan Periksa Menkumham Yasonna Laoly
KOMPAS IMAGES
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/7/2017) mengagendakan pemeriksaan pada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Hamonangan Laoly.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Menteri asal PDIP itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut Febri, Yasonna yang juga mantan anggota DPR RI tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

"Benar kami kembali agendakan pemeriksaan saksi-saksi kasus e-KTP. Saksi-saksi ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," terang Febri melalui pesan singkatnya, Minggu (2/7/2017) malam.

Selain Yasonna, diungkapkan Febri, bakal ada sejumlah anggota DPR saat proyek e-KTP bergulir yang juga diagendakan diperiksa penyidik KPK.

"Sejumlah anggota DPR-RI yang saat itu kami pandang mengetahui atau diduga mendapatkan aliran dana atau untuk pendalaman informasi lain yang relevan direncanakan akan diperiksa mulai minggu ini," tutur Febri.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, sebelum Andi Narogong penyidik sudah lebih dahulu menjerat mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Kini keduanya sudah dituntut oleh jaksa KPK.

Dalam surat dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut turut menikmati 84.000 dollar AS. Hal ini telah berulang ditepis oleh Yasonna.

Sebelumnya, KPK juga pernah mengagendakan pemeriksaan pada Yasonna saat Irman dan Sugiharto dalam tahap penyidikan. Namun, saat itu Yasonna dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Dalam siaran persnya, Yasonna mengaku akan datang ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Yasonna mengaku kedatangannya untuk menjelaskan kronologis sebagai saksi atas surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK kepada terdakwa Irman dan Sugiharto yang dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Dalam keteranganya, Yasonna juga mengakui dirinya beberapa kali dipanggil penyidik KPK, namun tidak hadir dengan alasan ada agenda pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Meski belum pernah hadir dalam pemeriksaan, Yasonna menyebut telah menyampaikan semua yang diketahuinya soal kasus e-KTP kepada penyidik KPK.

"Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggol datang dan. Sebagai saksi sudah saya sampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik," ujar Yasonna dalam keterangan persnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas