Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Mengaku Tak Diminta Penyidik KPK Kembalikan Uang KTP Elektronik

Diketahui, dalam surat dakwaan dan surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto yang disusun jaksa KPK, Yasonna disebut turut kecipratan 84.000 dollar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Mengaku Tak Diminta Penyidik KPK Kembalikan Uang KTP Elektronik
The Jakarta Post/Wendra Ajistyatama
Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin, 3/7/2017. Yasonna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi E-KTP dalam kapasitas saat menjabat sebagai anggota komisi II DPR. (JP/Wendra Ajistyatama) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Usai diperiksa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku tidak diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang diduga terkait proyek pengadaan e-KTP.

Diketahui, dalam surat dakwaan dan surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto yang disusun jaksa KPK, Yasonna disebut turut kecipratan 84.000 dollar AS.

"Oh, itu tidak ya," tegas Yasonna, Senin (3/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Ini Tanggapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Usai Diperiksa KPK

‎Lagi-lagi ‎mantan anggota DPR ini mengelak kecipratan uang dari proyek e-KTP yang berujung di KPK dengan tiga tersangka.

"Tidak ada lah itu," singkatnya.

Masih soal pemeriksaan, Yasonna mengaku dicecar banyak pertanyaan, seperti soal data diri hingga pekerjaannya saat menjadi anggota Komisi II DPR RI.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas