Pansus Hak Angket KPK Ungkap Alasan Temui Para Koruptor di Lembaga Permasyarakatan
"Sampai ke akhir terpidana itu, ada enggak prosedur (janggal), hanya itu," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menemui narapidana korupsi di lembaga permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Pondok Bambu.
Anggota Pansus Angket KPK M. Misbakhun mengungkapkan alasan pihaknya menemui narapidana kasus korupsi itu.
"Sampai ke akhir terpidana itu, ada enggak prosedur (janggal), hanya itu," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Politikus Golkar itu mengakui adanya kesulitan bila mendatangkan narapidana kasus korupsi itu dalam rapat Pansus Angket KPK di DPR.
Terdapat permasalahan dari sisi anggaran, pengamanan dan efisiensi kerja.
"Selebihnya tidak. Kita tidak fokus pada satu dua orang terpidana," kata Misbakhun.
Pansus KPK tidak menemui satu persatu narapidana di Lapas tersebut.
Baca: Risa Mariska: Pansus Hak Angket KPK Akan Temui Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin dan Pondok Bambu
Namun, narapidana kasus korupsi dikumpulkan di ruangan pertemuan. Di ruangan tersebut, narapidana dapat menyampaikan keterangan kepada Pansus Angket KPK.
Misbakhun membantah pertemuan dengan narapidana korupsi itu salah satu penyalahgunaan kewenangan. "Hak angket itu, kita mau menyelidiki," kata Misbakhun.
Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska tidak ingin pihaknya dikaitkan dengan suatu kasus korupsi.
Risa menuturkan Pansus masih menunggu jawaban dari Dirjen Permasyarakatan.
"Kita berkirim surat secara kelembagaan kepada Dirjen PAS, data-data kita minta berapa banyak yang ditahan disana," kata Risa.
Sementara, Misbakhun menambahkan Posko Pengaduan KPK yang dibentuk DPR telah menerima 19 surat.
"Kenapa datang ke Lapas, karena ada yang ingin menyampaikan secara langsung, perlu datang," kata Misbakhun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.