Patrialis Akbar Jaminkan Istri, Anak dan Harta Agar Dikabulkan Menjadi Tahanan Rumah
Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar menyerahkan lampiran jaminan dari keluarga agar permohohannya sebagai tahanan kota dikabulkan majelis hakim.
Lampiran tersebut diberikan Patrialis dalam sidang lanjutan dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/7/2017).
"Saya ingin sampaikan lampiran jaminan dari anak istri saya," kata Patrialis Akbar.
Terkait lampiran tersebut, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango mengatakan jaminan sebenarnya sifatnya adalah untuk penangguhan.
Hakim Nawawi menegaskan hingga kini pihaknya masih mempertimbangkan permohonan tersebut apakah diterima atau tidak.
"Kami sampaikan bahwa itu masih dalam pertimbangan majelis hakin. Majelis hakim juga mengingatkan kepada saudara dan tim penasehat hukum bahwa praktik peradilan pidana tidak mengenal akta penolakan. Jadi selama itu belum dikeluarkan, itu ditafsirkan dalam pertimbangna majelis hakim," kata menteri hukum dan HAM era Presiden SBY itu.
Baca: Patrialis Akbar Puji Steak di Restoran Terdakwa yang Menyuapnya
Tidak lupa Hakim Nawawi mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan pandangan atau pendapat terkait permohonan Patrialis.
Selain jaminan dari anak dan istri, Patrialis juga bersedia menjaminkan seluruh kekayaannya agar mendapatkan status tahanan rumah.
"Kalau nanti diperlukan seluruh harta kekayaan saya pun bersedia saya jaminkan," kata dia.
Permohonan tersebut disampaikan pada 19 Juni 2017.
Patrialis mengaku kini menderita penyakit jantung dan permasalahan di otak sehingga membutuhkan pengobatan.
Patrialis Akbar meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta agar mengizinkannya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
"Permohoan saya pada hari ini berdasarkan keadaan sakit fisik. Saya punya semua buktiya pada hari ini saya mengajukan permohonan pengalihan tahanan Yang Mulia dari tahanan rumah tahanan kiranya berkenann menjadi tahanna kota atau tahanan rumah," kata Patrialis Akbar saat persidangan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.
Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.