Patrialis Akbar Puji Steak di Restoran Terdakwa yang Menyuapnya
Patrialis Akbar memuji restoran steak milik terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar memuji restoran steak milik terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.
Menurutnya, steak yang disajikan di restoran D'Kevin tersebut memang sangat lezat.
Ceritanya, Patrialis diundang oleh sahabatnya Kamaluddin untuk bersantap di tempat tersebut.
"Jadi ada waktu kita makan bersama, makan steak. Memang steaknya enak, terus saya ngobrol-ngobrol," kata Patrialis saat bersaksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Dalam pertemuan tersebut, Patrialis mengaku ditanya Basuki Hariman mengenai judicial review atau uji materi Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Baca: KPK Pertimbangkan Permohonan Tahanan Kota Bagi Patrialis Akbar
Patrialis mengaku tidak tahu dan bertanya apakah Basuki Hariman adalah pemohon uji materi tersebut atau terkait dengannya.
"Pak Basuki bilang tidak," jawab Patrialis.
Patrialis kemudian mengingatkan bahwa dirinya dilarang bertemu dengan pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau bapak orang berperkara di MK, meskipun itu pengujian undang-undang, saya bilang saya tidak berkenan untuk selanjutnya kita bertemu. Jadi harus jelas dulu posisi Pak Basuki. Pak Basuki bilang tidak, ya udah tidak apa-apa," kata dia.
Patrialis kemudian mengaku ketagihan makan steak dan berlangganan. Dia mengatakan steak dari restoran Basuki Hariman itu selalu di bayar.
Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.
Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.