Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Akbar Puji Steak di Restoran Terdakwa yang Menyuapnya

Patrialis Akbar memuji restoran steak milik terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Patrialis Akbar Puji Steak di Restoran Terdakwa yang Menyuapnya
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar memuji restoran steak milik terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.

Menurutnya, steak yang disajikan di restoran D'Kevin tersebut memang sangat lezat.

Ceritanya, Patrialis diundang oleh sahabatnya Kamaluddin untuk bersantap di tempat tersebut.

"Jadi ada waktu kita makan bersama, makan steak. Memang steaknya enak, terus saya ngobrol-ngobrol," kata Patrialis saat bersaksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Dalam pertemuan tersebut, Patrialis mengaku ditanya Basuki Hariman mengenai judicial review atau uji materi Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Baca: KPK Pertimbangkan Permohonan Tahanan Kota Bagi Patrialis Akbar

Patrialis mengaku tidak tahu dan bertanya apakah Basuki Hariman adalah pemohon uji materi tersebut atau terkait dengannya.

Berita Rekomendasi

"Pak Basuki bilang tidak," jawab Patrialis.

Patrialis kemudian mengingatkan bahwa dirinya dilarang bertemu dengan pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau bapak orang berperkara di MK, meskipun itu pengujian undang-undang, saya bilang saya tidak berkenan untuk selanjutnya kita bertemu. Jadi harus jelas dulu posisi Pak Basuki. Pak Basuki bilang tidak, ya udah tidak apa-apa," kata dia.

Patrialis kemudian mengaku ketagihan makan steak dan berlangganan. Dia mengatakan steak dari restoran Basuki Hariman itu selalu di bayar.

Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas