TNI Dilarang Turun Berperang Melawan Teroris di Filipina
"Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diingatkan untuk tidak terlalu reaktif menyikapi lampu hijau Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.
Duterte sebelumnya membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat dalam operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanudin mengingatkan pengiriman pasukan TNI diatur dalam peraturan dan Undang Undang.
Pertama, bila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kemudian, masih dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
"Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI," ujar Tubagus, Senin (3/7/2017).
Tubagus menjelaskan jika disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6.
Mengacu aturan tersebut, Tubagus menjelaskan TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
Maka ada hal yang mesti diperhatikan.
"Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait," kata Tubagus.
Kedua, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision).
"OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," kata Tubagus.
Ketiga, bila merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kemudian, kata Tubagus kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.
"Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur," ungkap Tubagus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.