Anggota Komisi II Sebut Dana Bantuan Partai Politik Angka Moderatnya Rp 5000 per Suara
"Hanya saja memang kenaikan tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan Parpol dalam menjalankan tugasnya sebagai sarana untuk melahirkan pemimpin bangsa,
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengapresiasi sikap pemerintah menaikan dana bantuan partai politik sebesar Rp 1000 per suara.
Menurutnya, hal itu bertujuan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
"Hanya saja memang kenaikan tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan Parpol dalam menjalankan tugasnya sebagai sarana untuk melahirkan pemimpin bangsa," kata Baidowi melalui pesan singkat, Selasa (4/7/2017).
Jika dibandingkan dengan negara lain, kata Baidowi besaran banpol (bantuan Parpol) 1.000 per suara masih jauh.
Misalnya di Jerman besaran Banpol setara Rp 9000 per suara.
"Maka sebenarnya angka moderat d Indonesia sebenarnya Rp 5000. Meski demikian kami juga mengapresiasi kenaikan Banpol yang direncanakan selama 10 tahun ke depan menjadi Rp 10.000, artinya kebaikannya dilakukan secara bertahap," kata Baidowi.
Wasekjen PPP itu memahami situasi saat ini karena kemampuan keuangan negara masih sebesar Rp 1.000 per suara.
"Jika ada kekurangan operasional biarlah kami berusaha untuk menutupi nya sendiri," kata Baidowi.
Ia mengakui dana bantuan parpol semula Rp 108 per suara hanya dapat digunakan untuk operasional sekretariat DPP.
Sementara tugas yang dibebankan kepada parpol juga banyak dalam upaya penguatan demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan nominal bantuan sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 1000 per suara.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, hanya berkisar di angka Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.
Namun begitu, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap parpol.
"Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara," jelasnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.