Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dana Bantuan Parpol Naik, PPP: Alhamdullilah

Ia mengaku dana bantuan parpol sebesar Rp 1000 per suara belum memenuhi kegiatan partai.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dana Bantuan Parpol Naik, PPP: Alhamdullilah
dok.DPR
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik kenaikan dana partai politik menjadi Rp 1000 per suara. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan tersebut telah disetujui Kementerian Keuangan.

"PPP ya mengucapkan Alhamdulillah," kata Arsul ketika dikonfirmasi, Selasa (4/7/2017).

Arsul mengingatkan kenaikan tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut. PPP, kata Arsul, mengapresiasi audit BPK untuk tahun anggaran 2016 tidak menemukan penyimpangan penggunaan dana banpol tingkat pusat partai berlambang Kabah itu.

"Hanya tiga parpol yang auditnya tidak ada penyimpangan. Aspek akuntabilitas ini memang jadi tekad PPP dalam mengelola penggunaan dana banpol (bantuan parpol)-nya," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Arsul meminta aturan mengenai aktivitas yang bisa dibiayai dengan dana banpol. Ia mengaku dana bantuan parpol sebesar Rp 1000 per suara belum memenuhi kegiatan partai.

"Karena total untuk PPP berkisar Rp 8,2 miliar. Kebutuhan kami sekitar Rp 40-50an miliar. Tapi ya lumayanlah ada peningkatan untuk kegiatan pendidikan politik dan perkaderan," kata Arsul.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan nominal bantuan sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 1000 per suara.

Sedangkan pada tahun sebelumnya, hanya berkisar di angka Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.

Namun begitu, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap parpol.

"Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara," jelasnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/7/2017)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas