Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Akbar Jaminkan Istri dan Anaknya Demi Status Tahanan Kota

Terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar menyerahkan lampiran jaminan dari keluarga agar permohonannya sebagai tahanan kota dikabulkan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Patrialis Akbar Jaminkan Istri dan Anaknya Demi Status Tahanan Kota
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar menyerahkan lampiran jaminan dari keluarga agar permohonannya sebagai tahanan kota dikabulkan majelis hakim.

Lampiran tersebut diberikan Patrialis dalam sidang lanjutan dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta kemarin.

"Saya ingin sampaikan lampiran jaminan dari anak istri saya," kata Patrialis Akbar.

Terkait lampiran tersebut, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango mengatakan jaminan sebenarnya sifatnya adalah untuk penangguhan.

Hakim Nawawi menegaskan hingga kini pihaknya masih mempertimbangkan permohonan tersebut apakah diterima atau tidak.

"Kami sampaikan bahwa itu masih dalam pertimbangan majelis hakim. Majelis hakim juga mengingatkan kepada saudara dan tim penasihat hukum bahwa praktik peradilan pidana tidak mengenal akta penolakan. Jadi selama itu belum dikeluarkan, itu ditafsirkan dalam pertimbangan majelis hakim," kata Nawawi.

Tidak lupa hakim Nawawi mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pandangan atau pendapat terkait permohonan Patrialis.

Berita Rekomendasi

Selain jaminan dari anak dan istri, Patrialis juga bersedia menjaminkan seluruh kekayaannya agar mendapatkan status tahanan rumah.

"Kalau nanti diperlukan seluruh harta kekayaan saya pun bersedia saya jaminkan," kata dia.

Menurut Patrialis, permintaan itu disampaikan terkait kondisi kesehatannya.

Sejak ditangkap pada Januari 2017, Patrialis ditahan di Rumah Tahanan C1 KPK. Dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP, dijelaskan bahwa tahanan rumah adalah penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman terdakwa.

Terdakwa tidak diizinkan keluar rumah, kecuali ada keadaan tertentu, seperti harus menjalani pengobatan.

Sementara, dalam Pasal 22 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa tahanan kota memaksudkan seorang terdakwa ditahan di kota tempat tinggal atau di tempat kediaman terdakwa.

Kemudian, terdakwa memiliki kewajiban untuk melapor diri pada waktu yang telah ditentukan.

Rekaman Diperdengarkan
Muncul istilah grosiran dan eceran saat jaksa memperdengarkan percakapan telepon Patrialis Akbar dan rekannya yang juga menjadi terdakwa perantara suap, Kamaludin.

Patrialis mengaku tak tahu menahu soal istilah tersebut.

"Nggak paham saya, Pak Kamal yang menyampaikan," kata Patrialis.

Patrialis sempat mengucapkan kata grosiran juga, namun saat dikonfirmasi jaksa, Patrialis menyebut mungkin saja ada hal terlewat.

"Berarti ada yang putus. Artinya yang mengucapkan kalimat grosiran pertama itu adalah Pak Kamal. Terus saya refleks itu bukan grosiran," ujar Patrialis.
Begitu pun dengan munculnya istilah eceran, Patrialis mengaku tak tahu maksudnya apa.

Jaksa lantas bertanya mengenai percakapan lain dengan Kamal yang di antaranya ada istilah 'adinda'.

"Adinda itu maksudnya siapa?" tanya jaksa.

"Surya," jawab Patrialis.

Dalam surat dakwaan Basuki dan Fenny, Surya disebut merupakan saudara Patrialis. Patrialis menyatakan kepada Kamaludin agar Basuki menggunakan jasa Surya untuk mempengaruhi hakim yang belum menyatakan sikap.

"Maksud saksi agar Kamaludin mempergunakan juga jasa Surya ini untuk hubungi Suhartoyo?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Patrialis.

Berikut sebagian percakapan Kamaludin dan Patrialis yang diputar jaksa di pengadilan:

K: Kamaludin, P: Patrialis

K: Hallo
P: Kawan itu oke?
K: Nggak, okenya yang mana nih kan ada dua (tertawa)
K: Ya Allah yang dekat rumahnya itu
K: He-eh oh nggak, nggak, dia nggak mau katanya
P: Ndak mau?
K: He-eh, dia tahu katanya
P: Oh hah?
K: Nggak mau kalau itu katanya
P: Yang itu yang grosiran itu kan?
K: Iya dia bilang gawat itu katanya (tertawa)
P: Iya iya
K: Benar (tertawa) iya
P: Iya memang
P: Iya dia jangan jangan deh jangan bos jangan deh katanya (tertawa)
P: Itu kan pedagang grosiran
K: Betul betul pedagang ini. Pedagang enggak bukan partai kecil pasti ininya apa? bukan partai kecil. eee sendal jepit enggak mau dia.
P: Nggak ada eceran enggak ada
K: Nggak ada eceran grosir (tertawa)
P: Ah terus antum udah temui adinda itu?
K: Oh belum. Nanti jangan ana ada lagi ini temennya juga temennya dia, ana utus dia aja jadi seolah-olah nggak ada hubungan ama ana.

Akui Terima Uang
Terdakwa Patrialis Akbar tidak menampik dirinya menerima 10.000 Dolar Amerika Serikat dari temannya, Kamaluddin.

Duit tersebut diterima langsung di rumahnya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada 23 Desember 2016.

Patrialis menegaskan uang tersebut adalah utang Kamaluddin. Karena berteman sudah sejak lama, Patrialis mengaku tidak sungkan sebelumnya meminjamkan uang kepada Kamaluddin.

"Saya sama Pak Kamal sudah sering saling bantu. Waktu Pak Kamal serahkan uang, saya tanya. Ini utang kan. Terus pulang, saya punya bukti transfer kepada Pak Kamal, Yang Mulia," kata Patrialis.

Patrialis mengungkapkan pembayaran utang tersebut terjadi ketika keduanya selesai main golf pada pertengahan Desember.

Saat itu, Kamaluddin bercerita akan bepergian ke luar negeri bersama keluarganya sementara Patrialis mengatakan akan pergi umrah.

"Pak Kamal bilang mau jalan-jalan ke luar negeri sama keluarga. Saya inshalllah umrah. Saya bilang maaf kalau begitu antum sudah banyak duit dong jalan-jalan ke luar negeri. Utang dibayar dong," kata Patrialis.

Kamaluddin kemudian menyanggupi membayar utang tersebut. Penyerahan uang tersebut tidak berselang lama setelah pertemuan antara Patrialis, Kamaluddin, Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Dalam pertemuan itu, Kamaluddin mengatakan Patrialis akan umrah.

Dalam percakapan tersebut, Basuki Hariman kemudian mengucapkan selamat jalan kepada Patrialis.

Keesokan harinya, Patrialis kemudian berbicara dengan Kamaluddin melalui telepon.

Dalam rekaman sadapan yang diperdengarkan di ruang sidang, Kamaluddin mengatakan belum ada perintah.

Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan maksud perintah tersebut, Patrialis mengaku tidak tahu dan tidak berniat mencari tahu.

"Saya tidak tahu perintah maksudnya," jawab menteri hukum dan HAM era SBY itu.

Setelah pembicaraan tersebut, Kamaluddin bertandang ke rumah Patrialis.

Kamaluddin adalah teman dekat Patrialis dan temah berusaha Basuki Hariman. (eri/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas