Inilah Fakta Seputar Kasus Anak Jokowi: Pelapor Berstatus Tersangka, Hingga Keanehan yang Ditanyakan
Kaesang Pangarep, putra Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dilaporkan ke Polrestro Bekasi Kota atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kaesang Pangarep, putra Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dilaporkan ke Polrestro Bekasi Kota atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan.
Meski dipastikan terlapor sebagai anak presiden, Polri tetap akan mengusut laporan tersebut.
Berikut ini fakta-fakta kasus yang menjerat Kaesang Pangarep:
1. Pelapor Muhammad Hidayat
Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pelapor akun Youtube Kaesang Pangarep adalah seorang warga bernama Muhammad Hidayat.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria bernama Muhammad Hidayat S dan diterima oleh Kantor Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017). Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
2. Pelapor Berstatus Tersangka
Hero Henriato Bachtiar mengungkapkan Muhammad Hidayat sebelumnya juga terjerat pasal ujaran kebencian, bahkan telah berstatus tersangka. "Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 lalu, karena mengolok-olok anggota polri," ujar Hero Henrianto Bachtiar .
Saat ini, jelas Hero, kasus Muhammad Hidayat masih terus dalam pengembangan Polda Metro Jaya dan sedang ditangguhkan sementara waktu.
3. Pengakuan Pelapor: Tak Cari Tenar
Muhammad Hidayat mengatakan alasan pelaporan Kaesang Pangarep tidak bermotif mencari pangggung popularitas.
"Saya cuma mau penegakkan hukum," ujarnya kepada Tribunnews.com
Bukan hal yang mudah, kata dia, untuk membuat suatu laporan di kepolisian. Setidaknya, harus memiliki bukti awalan yang dinilai bisa membuktikan kesalahan terlapor.
Dalam laporan yang dilayangkan olehnya, terlapor atas nama Kaesang yang memiliki akun Youtube dan mengunggah video #BapakMintaProyek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.