Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga dan Kerabat Menangis Lihat Gubernur Sulteng Pakai Rompi Tahanan

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam hanya tertunduk saat digelandang usai diperiksa sebagai tersangka menuju mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberata

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Keluarga dan Kerabat Menangis Lihat Gubernur Sulteng Pakai Rompi Tahanan
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Rabu (5/7/2017). Nur Alam mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam hanya tertunduk saat digelandang usai diperiksa sebagai tersangka menuju mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Rabu (5/7/2017) malam.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Nur Alam rampung menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam hingga akhirnya ditahan.

Melihat Nur Alam diserbu awak media hingga langsung masuk ke mobil tahanan, sejumlah keluarga dan kerabat yang menunggu dari siang kaget.

Mereka mencoba mendekat namun Nur Alam tidak melihat.

"Dibawa kemana pak?" Tanya seorang wanita sambil menangis kepada seorang petugas.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Nur Alam untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Berita Rekomendasi

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Atas dugaan itu, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas