Pansus RUU Pemilu Belum Ada Titik Temu Besaran Presidential Threshold
Politikus NasDem itu juga yakin empat isu krusial selain ambang batas presiden dapat dicapai secara musyawarah mufakat
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartaean Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu belum mendapatkan titik temu mengenai besaran ambang batas presiden atau presidential threshold (PT). Dimana, terdapat opsi besaran 20 persen dan 0 persen.
"Belum ada titik temu terkait besarnya ambang batas presiden. Dua kubu masih bertahan pada prinsip masing-masing dan lobi-lobi terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah," kata Anggota Pansus RUU Pemilu Johnny G Plate ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/7/2017).
Johnny mengatakan koalisi pemerintah juga siap melakukan voting bila pilihan itu terpaksa dilakukan. Ia mengatakan voting tetap dinilai demokratis dan sesuai UU MD3. Koalisi pemerintah mengusulkan ambang batas presiden sebesar 20 persen.
Politikus NasDem itu juga yakin empat isu krusial selain ambang batas presiden dapat dicapai secara musyawarah mufakat. "Saat ini sudah mengerucut dan mudah-mudahan bisa disepakati segera," kata Johnny.
"Posisi NasDem sama dengan pemerintah 20% kursi DPR RI atau 25% suara hasil pemilu sebelumnya," kata Johnny.
Johnny mengatakan pihaknya tetap mengedapankan lobi-lobi untuk mencapai musyawarah mufakat. NasDem, katanya, juga siap melakukan voting jika tidak tercapai kata mufakat.
"Tentu siap jika secara terpaksa harus melalui voting sesuai dengan yang disyaratkan oleh UU MD3 terkait mekanisme pengambilan keputusan baik di pansus maupun di paripurna," kata Johnny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.