Sah, Pansus Angket KPK Tidak Cacat Hukum Lagi
Para pengamat hukum dan tata negara menilai keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK tidak sah.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengamat hukum dan tata negara menilai keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK tidak sah.
Pasalnya dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR, banyak fraksi pada awalnya menolak keputusan yang dibuat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sejak Selasa (4/7/2017), Pansus Angket KPK kini telah sah di mata hukum. Karena telah terbit Dokumen Berita Negara yang isinya Keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK.
"Aspek legal secara kelembagaan sudah masuk," ujar Anggota Pansus Angket KPK Misbakhun di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Misbakhun mengungkapkan pihak KPK dan pengamat hukum tidak bisa lagi mempertanyakan legalitas Pansus Angket. Karena jika Pansus Angket KPK, ingin dibubarkan harus melalui mekanisme yang telah ditentukan.
"Artinya KPK tidak boleh menanyakan legalitasnya, sudah selesai," ungkap Misbakhun.
Politisi Golkar itu menambahkan pada awalnya DPR mengajukan surat kepada Percetakan Negara melalui Perpusatakaan Nasional Republik Indonesia. Surat pemberitahuan itu diberikan kepada Presiden Joko Widodo mengenai hak angket.
"Presiden secara tidak langsung merestui (Pansus Angket KPK)," jelas Misbakhun.