Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sah, Pansus Angket KPK Tidak Cacat Hukum Lagi

Para pengamat hukum dan tata negara menilai keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK tidak sah.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Samuel Febrianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengamat hukum dan tata negara menilai keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK tidak sah.

Pasalnya dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR, banyak fraksi pada awalnya menolak keputusan yang dibuat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Sejak Selasa (4/7/2017), Pansus Angket KPK kini telah sah di mata hukum. Karena telah terbit Dokumen Berita Negara yang isinya Keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK.

"Aspek legal secara kelembagaan sudah masuk," ujar Anggota Pansus Angket KPK Misbakhun di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Misbakhun mengungkapkan pihak KPK dan pengamat hukum tidak bisa lagi mempertanyakan legalitas Pansus Angket. Karena jika Pansus Angket KPK, ingin dibubarkan harus melalui mekanisme yang telah ditentukan.

"Artinya KPK tidak boleh menanyakan legalitasnya, sudah selesai," ungkap Misbakhun.

Politisi Golkar itu menambahkan pada awalnya DPR mengajukan surat kepada Percetakan Negara melalui Perpusatakaan Nasional Republik Indonesia. Surat pemberitahuan itu diberikan kepada Presiden Joko Widodo mengenai hak angket.

BERITA TERKAIT

"Presiden secara tidak langsung merestui (Pansus Angket KPK)," jelas Misbakhun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas