Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desmond: Kalau Enggak Ada Tindakan Terhadap Anaknya Jokowi Berarti Saatnya Pimpinan Polri Mundur

Desmond J Mahesa mengungkapkan laporan terhadap Kaesang Pangarep menguji kinerja kepolisian.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Desmond: Kalau Enggak Ada Tindakan Terhadap Anaknya Jokowi Berarti Saatnya Pimpinan Polri Mundur
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Desmond J Mahesa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengungkapkan laporan terhadap Kaesang Pangarep menguji kinerja kepolisian.

Putra Presiden Joko Widodo dilaporkan ke kepolisian atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Politikus Partai  Gerindra ini mengatakan kepolisian akhir-akhir ini sering menetapkan tersangka terkait kasus ujaran kebencian.

"Ya kita tunggu polisi. Polisi kita ini benar apa enggak? Kan itu intinya. Kalau enggak ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya pimpinan Polri ini disuruh mundur semua," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Baca: Mabes Polri Hentikan Kasus Kaesang Putra Jokowi, Ini Alasannya

Desmond menuturkan kasus Kaesang dapat membuktikan apakah polisi bersikap obyektif atau tidak dalam menegakkan hukum.

Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Berita Rekomendasi

Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat.

Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari YouTube.

Kasus Dihentikan

Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Syafruddin menyebut laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama terkait pernyataan 'Ndeso' putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dalam video blog mengada-ada.

Karena itu, laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti.

"Tidak ada itu. Mengada-ada itu. Saya tegaskan itu mengada-ada!" kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

"Yah laporannya mengada-ngada," sambungnya.

Menurutnya, mengada-adanya laporan tersebut karena pelapor mempolisikan Kaesang atas dugaan pidana ujaran kebencian dan penodaan agama gara-gara penyebutan kata 'ndeso' dalam vlog-nya.

"Ya ngomong 'Ndeso' itu kan. Saya dari kecil sudah dengar omongan 'Ndeso' itu. Itu kan guyonan aja itu. Jadi, kita rasional aja yah," jelasnya.

Menurut Syafruddin, kepolisian memang wajib menerima setiap laporan yang datang dari masyarakat.

Tapi, tidak semua laporan harus ditindaklanjuti.

Dalam penanganan sebuah laporan, petugas melakukan pencarian unsur pidana serta penggunaan akal rasional.

Jika suatu laporan mengada-ada, maka laporan tersebut tidak perlu ditindaklanjuti.

Karena laporan dugaan pidana Kaesang mengada-ada, maka laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti alias dihentikan.

"Kami tidak akan menindaklanjuti laporan itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas