Anggota Fraksi PKS Dukung Perubahan Status Perum Bulog Jadi Badan Nasional Setingkat Kementerian
Ateng Sutisna mendukung rencana pemerintah menjadikan Perum Bulog menjadi badan otonom di bawah presiden, sehingga tak lagi berstatus BUMN
Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah menjadikan Perum Bulog menjadi badan otonom di bawah presiden, sehingga tak lagi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rencana itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Ketua Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) itu menyatakan dukungan penuh terhadap rencana dimaksud.
Ia menilai perubahan status Perum Bulog menjadi Badan Nasional di bawah Presiden merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan efisiensi operasional dalam mencapai swasembada pangan.
"Namun saya mengingatkan kembali bahwa terdapat sejumlah catatan yang harus diperhatikan dan dipenuhi dalam kerangka perubahan status Perum Bulog guna menjawab tantangan target swasembada pangan dalam waktu dua tahun ke depan," kata Aceng dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Ateng meminta pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pangan segera berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam melakukan transformasi kelembagaan Perum Bulog menjadi Badan Nasional.
Baca juga: Tak Lagi BUMN, Bulog akan Jadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian untuk Kejar Swasembada Pangan
"Dengan perubahan ini, Bulog akan langsung bertanggungjawab kepada Presiden Prabowo Subianto, yang diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan dan respons terhadap dinamika ketersediaan, penyediaan dan pasar komoditi pangan," tegasnya.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, imbuh Ateng, setidaknya pemerintah harus mengambil beberapa langkah strategis, yakni melakukan penerbitan Keputusan Presiden.
"Transformasi ini akan secara resmi dimulai setelah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur status baru Bulog sebagai badan otonom nasional. Proses ini memerlukan persetujuan dari berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum serta Kementerian Keuangan," katanya.
Berikutnya, lanjut Ateng, penghapusan status BUMN.
Bulog tidak lagi beroperasi sebagai BUMN, yang berarti bahwa regulasi dan pengawasan yang biasanya dilakukan oleh Kementerian BUMN tidak akan berlaku.
Ini memerlukan perubahan dalam struktur organisasi dan tata kelola Bulog.
"Pengaturan fungsi dan tanggung jawab. Sebagai badan otonom, Bulog akan memiliki tanggung jawab lebih besar dalam pengelolaan logistik pangan dan stabilisasi harga. Namun, ada kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan karena Bulog akan berfungsi sebagai regulator sekaligus operator dalam pengadaan pangan," cetus anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII itu.
Baca juga: Dirut Bulog Pastikan Stok Beras Hingga Akhir 2024 Aman Terkendali
Selanjutnya, tambah Ateng, peningkatan kapasitas dan sumber daya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.