Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Sebagai Terdakwa Korupsi E-KTP, Mekeng Membantah Menerima Uang

“Nazaruddin memberikan fitnah yang terlalu keji kepada saya dan keluarga."

zoom-in Diduga Sebagai Terdakwa Korupsi E-KTP, Mekeng Membantah Menerima Uang
Wartakota/Rangga Baskoro
Melchias Markus Mekeng usai melaporkan Andi Narogong di Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchius Markus Mekeng kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/7/2017) ini.

Mekeng disebut-sebut telah menerima uang senilai 1,4 juta dollar AS terkait kasus korupsi e-KTP menurut kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).

“Dia (Nazaruddin) memberikan fitnah yang terlalu keji kepada saya dan keluarga. Fakta sidang tidak ada yang menyerahkan kepada saya,” ujar Mekeng yang mengaku tidak sama sekali menerima uang tersebut.

Menurutnya, Nazaruddin justru yang menjadi dalang di balik semua korupsi anggaran yang ada di DPR. Mekeng menduga keterangan Nazar merupakan catatan rekayasa guna mencari keuntungan dalam korupsi e-KTP.

“Saya akan menuntut Nazaruddin dengan data-data yang saya miliki,” tegas Mekeng.

Seperti yang dijelaskan oleh Nazar, uang itu telah diserahkan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Mekeng, yang menjadi pimpinan Banggar saat itu, telah menerima uang dari Andi sebanyak dua kali. Penyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh Nazar.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Nazar, uang juga diberikan Andi kepada Wakil Ketua Banggar. Masing-masing adalah Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir.

Olly menerima uang sejumlah 1,2 juta dollar AS, sedangkan Tamsil Linrung mendapatkan 700.000 dollar AS. Sementara itu, berdasarkan laporan Nazar, Mirwan Amir telah menerima 1,2 juta dollar AS dari Andi.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas