Mendagri Lantik Saleh Lasata Jadi Plt Gubernur Sulawesi Tenggara Gantikan Nur Alam
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Rabu (5/7/2017).
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Saleh Lasata menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara yang baru menggantikan Nur Alam.
Pasalnya, Nur Alam ditahan KPK kemarin.
Penetapan Saleh sebagai Plt gubernur dilakukan oleh Kemendagri agar pemerintahan provinsi dapat berjalan.
Apalagi itu sudah sesuai pada UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Menimbang karena Gubernur sebelumnya sudah tidak mampu untuk menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya, dan menetapkan Wakil Gubernur menjadi pelaksana tugas Gubernur," jelas Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Baca: Resmi Jadi Tahanan KPK, Nur Alam Pernah Terima Penghargaan Ini
Dirinya meminta kepada Saleh untuk menjalanakan tugas dan berkoordinasi dengan stakeholder di daerah guna menyelesaikan janji kampanye hingga masa jabatannya selesai.
Sementara itu, Saleh Lasata berjanji akan segera menuntaskan seluruh program dan visi misi yang sudah ditetapkan sebelumnya hingga masa jabatan berakhir pada Februari 2018 mendatang.
"Masa jabatan kami kan sampai Februari 2018, jadi, kami akan segera merampungkan semuanya terutama proyek yang tertunda dan yang segera dimulai," jelas dia.
Dalam acara penetapan itu, hadir juga, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sultra, Pimpinan DPRD dan SKPD Sulawesi Tenggara, serta pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemendagri.
Ditahan KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Rabu (5/7/2017).
Nur Alam mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Usai diperiksa selama sekitar delapan jam, kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini hanya tertunduk berjalan menggunakan rompi oranye tahanan KPK, menuju mobil tahanan.
Dirinya dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur.
Diketahui, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan IUP sejak Agustus 2016.
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.
Perusahaan itu melakukan pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana tahun 2009-2014.
Atas dugaan itu, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.