Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Hentikan Kasus Kaesang, Istana Tegaskan Tak Ada Intervensi Jokowi

Pihak Istana Kepresidenan menegaskan tidak ada intervensi kepada kepolisian dalam kasus dengan terlapor Kaesang Pangarep, putera Presiden Jokowi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Hentikan Kasus Kaesang, Istana Tegaskan Tak Ada Intervensi Jokowi
Youtube
Presiden Jokowi Panco dengan Kaesang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan menegaskan tidak ada intervensi kepada kepolisian dalam kasus dengan terlapor Kaesang Pangarep, putera Presiden Jokowi.

Kaesang sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Hidayat (MH) karena dianggap menebar ujaran kebencian di dunia Maya.

Namun kasus itu dihentikan karena dinilai tak mengandung unsur tindak pidana.

"Ya itu kan wilayah kepolisian. Kalau tidak ada unsur pidananya tentu tidak diteruskan. Saya kira tidak ada intervensi presiden. Presiden sedang sibuk sih," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Presiden saat ini sedang berada di Turki dalam rangka kunjungan kerja.

Kaesang juga ikut dalam kunjungan tersebut.

Baca: Mabes Polri Hentikan Kasus Kaesang Putra Jokowi, Ini Alasannya

Berita Rekomendasi

Teten sendiri menilai laporan yang dibuat MH memang tidak mengandung unsur pidana. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang menghentikan kasus ini.

"Kalau memang tidak ada unsur pidana, tidak harus diteruskan. Ini sekali lagi bukan faktor anak presiden," ucap Teten.

Ia menekankan bahwa polisi juga harus berlaku serupa setiap menerima laporan yang tidak mengandung unsur pidana di dalamnya.

Dengan begitu, tidak banyak anggaran negara yang terbuang.

"Masa negara harus biayai, katakan lah, misalnya pertengkaran orang per orang. Pribadi pribadi. Itu kan harusnya geser ke perdata saja, silahkan saling gugat," kata Teten.

Baca: Desmond: Kalau Enggak Ada Tindakan Terhadap Anaknya Jokowi Berarti Saatnya Pimpinan Polri Mundur

"Saya kira tepat kalau tidak ada unsur pidana tidak perlu diteruskan. Kalau perlu dorong penyelesaian di luar pengadilan," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas