Polisi Hentikan Kasus Kaesang, Istana Tegaskan Tak Ada Intervensi Jokowi
Pihak Istana Kepresidenan menegaskan tidak ada intervensi kepada kepolisian dalam kasus dengan terlapor Kaesang Pangarep, putera Presiden Jokowi.
Editor: Hasanudin Aco
Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat (MH) terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak akan ditindaklanjuti.
Menurut dia, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Saya tegaskan (laporan) itu mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
MH sebelumnya, melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.
Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang. Salah satunya, kata “ndeso”.
Menanggapi itu, Syafruddin menilai, kata "ndeso" yang dimaksud oleh Kaesang tidak menunjuk pada subjek tertentu melainkan suatu candaan.
Guyonan ini, sudah ada dan dilontarkan oleh masyarakat Indonesia sejak lama.
"Omongan 'ndeso' itu kan ya, saya juga dari kecil sudah dengar omongan 'ndeso' itu, guyonan saja," kata Syafruddin.
Penulis: Ihsanuddin
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus Kaesang Dihentikan, Istana Tegaskan Tak Ada Intervensi