Pakar Hukum Sorot Surat Dukungan Prabowo Untuk RIDO di Pilgub Jakarta: Presiden Tak Bisa Turun Kasta
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari merespons soal surat yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto jelang Pilkada 2024.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari merespons soal surat yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto jelang pemunguatan suara Pilkada 2024.
Surat itu berisi ajakan untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Kata Feri, apa yang dilakukan Prabowo melalui surat ajakan itu adalah haram.
Pasalnya, Prabowo kini berstatus sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan semata sebagai Ketua Umum Partai atau Jenderal bintang empat.
"Itu haram, dalam proses penyelenggaraan Pemilu dengan menunjukkan simbol-simbol jenderal bintang 4 padahal dia presiden, tidak boleh seorang presiden menurunkan derajatnya menjadi seorang jenderal," kata Feri saat ditemui awak media di Kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Kata dia, jabatan Presiden RI merupakan amanat yang harus dipegang selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu.
Baca juga: Sekjen Gerindra Sebut Surat Dukungan Prabowo ke RK-Suswono Tak Dalam Kapasitasnya Sebagai Presiden
Sehingga, tidak ada istilah bagi seorang Presiden berbicara atas nama Ketua Umum DPP Partai atau sekadar Jenderal bintang empat.
Direktur Themis Indonesia itu lantas menyebut kalau Prabowo telah dengan sengaja menurunkan kastanya.
Padahal, seorang Presiden RI kata dia, tidak boleh menurunkan kastanya sendiri.
"Jenderal itu bawahan presiden. Presiden ya presiden, 24 jam 7 hari seminggu dia adalah presiden, tidak boleh turun kasta menjadi jenderal, menjadi siapa pun," kata dia.
Baca juga: Beda Respons PDIP dan Gerindra soal Dukungan Jokowi untuk Ridwan Kamil
"Jangan-jangan penurunan kasta itu untuk pembenaran tindakan dia yang salah dalam dukung-mendukung pasangan calon," ucapnya.
Atas hal itu, Feri menilai apa yang dilakukan Prabowo Subianto di kontestasi Pilkada ini sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.
"Bunyinya sederhana, bahwa presiden atau pejabat negara dilarang untuk mengeluarkan kebijakan dan atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan pasangan calon tertentu," kata Feri.