Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Dugaan Ancaman yang Dilakukan Hary Tanoe Dibeberkan di Pengadilan

Polisi memastikan penetapan tersangka kepada Hary Tanoe telah didukung alat bukti yang kuat.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Pastikan Dugaan Ancaman yang Dilakukan Hary Tanoe Dibeberkan di Pengadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoesodibjo diperiksa terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Yulianto merupakan kasubdit JAM Pidsus Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008.

Dan menurutnya, isi atau pesan dalam SMS yang dikirimkannya kepada jaksa Yulianto itu bersifat umum.

"Saya menyampaikan (isi SMS ke jaksa Yulianto), salah satu tujuan saya masuk politik antara lain, memberantas oknum-oknum... Saya ralat, antara lain memberantas oknum-oknum yang semena-mena dan transaksional, abuse of power," kata Hary Tanoe.

"Jadi, itu memang sudah sering saya katakan. Ya kalau saya keliling daerah terus saya menyampaikan visi misi partai, itu sudah bisa saya sampaikan seperti itu. Karena kalimatnya itu jamak dan umum," sambungnya.

Menurut Hary Tanoe, sangkaan melakukan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrobik (ITE) juncto Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008, kepada dirinya adalah tidak tepat.

Sebab, delik Pasal 29 itu mengatur kesengajaan seseorang mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi.

Sementara, Pasal 45B-nya dijelaskan jika ancaman tersebut mengakibatkan adanya kekerasan fisik, psikis dan kerugian materi.

BERITA TERKAIT

Dengan begitu, Hary Tanoe merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran atas pasal-pasal tersebut.

"Kalau di sini mengakibatkan kekerasan fisik kan tidak. Kemudian kerugian materil juga tidak. Sudah jelas. Kalau misalkan kekerasan psikis, ya harus dibuktikan, apakah SMS seperti itu bisa membuat seseorang terganggu mentalnya, misalnya," kata dia.

Meski mengaku tidak bermaksud melakukan pengancaman kepada jaksa Yulianto, sampai saat ini Hary Tanoe tidak pernah menjelaskan apa latar belakang dan maksudnya mengirimkan SMS-SMS tersebut kepada jaksa Yulianto.

Dan diketahui, notabene-nya Yulianto adalah pimpinan tim jaksa yang tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008 dan Hary Tanoe merupakan salah satu pihak berperkara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas