Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin, Polisi Gelar Perkara Tentukan Kelanjutan Kasus 'Ndeso' Kaesang

"Nanti hari Senin, dilakukan gelar perkara, akan ada keputusan, apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Senin, Polisi Gelar Perkara Tentukan Kelanjutan Kasus 'Ndeso' Kaesang
Youtube
Kaesang Pangarep 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polrestro Bekasi Kota akan melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama terkait perkataan 'Ndeso' putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Gelar perkara akan dilakukan, Senin (10/7/2017).

Gelar perkara itu akan menentukan lanjut atau tidaknya penyelidikan kasus 'Ndeso' Kaesang ke tahap penyidikan.

"Nanti hari Senin, dilakukan gelar perkara, akan ada keputusan, apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/7/2017).

Argo menjelaskan, jika dalam perkara nanti, tim penyidik menyimpulkan tidak ditemukannya unsur pidana, maka penyelidikan kasus 'Ndeso' Kaesang yang dilaporkan Muhammad Hidayat akan dihentikan.

Sebaliknya, jika ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Berita Rekomendasi

Menurut Argo, tidak masalah bagi penyidik jika Muhammad Hidayat selaku pelapor tidak mau memberikan keterangan maupun menyerahkan bukti rekaman video yang menjadi sangkaan pidana pelaporannya.

Dalam gelar perkara nanti, lanjut Argo, sejumlah temuan bukti petunjuk dan keterangan ahli yang ada akan digelar.
Sejauh ini ada tiga ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polrestro Bekasi Kota.

Mereka adalah ahli pidana, ahli IT dan ahli bahasa.

"Ada (ahli) yang menyatakan, semuanya tidak ada unsur pidananya di situ (vlog Kaesang)," kata dia.

Sebelumnya, Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin memastikan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dalam video blog adalah mengada-ada dan tidak rasional.

Karena itu, laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti.

"Tidak ada itu. Mengada-ada itu. Saya tegaskan itu mengada-ada! Yah laporannya mengada-ada," kata Syafruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas