Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karena Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Minta Hakim Vonis Penjara di Semarang, Ini Alasannya

Handang mengatakan dirinya saat ini telah bercerai dengan istrinya dan hak asuh atas ketiga anaknya jatuh kepada dirinya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Karena Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Minta Hakim Vonis Penjara di Semarang, Ini Alasannya
Handang Soekarno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno memohon kepada majelis hakim agar mengizinkan dirinya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Semarang, Jawa Tengah.

Apabila benar dinyatakan terbukti bersalah , Handang memohon agar dirinya tidak menjalaninya di Lembaga Pemsyarkatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Permohonan tersebut disampaikan Handang karena pertimbangan keluarga.

Handang mengatakan dirinya saat ini telah bercerai dengan istrinya dan hak asuh atas ketiga anaknya jatuh kepada dirinya.

"Anak paling besar lulus kuliah dan saat ini berusaha mencari pekerjaan. Anak kedua masih kuliah dan ketiga masih SMA di Semarang Jawa Tengah," kata Handang Soekarno saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, Senin (10/7/2017).

Walau kini mengaku tidak memiliki penghasilan, Handang mengaku masih memiliki tanggung jawab terhadap ketiga anak-anaknya.

"Meskipun saat ini saya sudah tidak berkerja dan tidak berpengahsilan, dalam keterbatasan namun sebagai orang tua saya masih memiliki tanggung jawab dan membina dan berkomunikasi dengan segala keterbatasn yang ada," ungkap Handang.

Handang mengatakan lokasi menjalani pidana penjara Semarang dapat mendekatkan dirinya dengan ketiga anak-anaknya dan menghemat biaya.

Berita Rekomendasi

"Jika diputuskan bersalah saya dapat jalani di Lapas Semarang Jawa Tengah mengingat tujuan hukuman salah satunya adalah pembinaan dan bukanlah penyiksaan," kata Handang Soekarno.

Handang Soekarno sebelumnya dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta pada sidang sebelumnya.

Handang dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Tuntutan tersebut menurut JPU Jaksa Takdir Suhan karena perbuatan Handang menimbulkan efek yang luar biasa terhadap masyarakat khususnya wajib pajak.

"Alasan JPU KPK menuntut sampai 15 tahun itu, adalah mengembalikan kepercayaan publik, khususnya wajib pajak. Karena kita paham Wajib Pajak adalah salah satu sumber keuangan untuk pembangunan," kata Takdir usai persidangan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Handang adalah Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas