Kebijakan Pengupahan Beri Kepastian Bagi Dunia Usaha dan Pekerja
Kebijakan Pengupahan di Indonesa melalui PP RI Nomor 78 Tahun 2015 dibuat untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha maupun pekerja.
Editor: Content Writer
Kebijakan Pengupahan di Indonesa melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 dibuat untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha maupun pekerja.
Kebijakan ini berfungsi untuk mengakomodir semua kepentingan dan aspirasi para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI M. Hanif Dhakiri menjelaskan, PP Pengupahan memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menyusun perencanaan keuangannya terkait pengupahan pekerjanya.
Sedangkan bagi pekerja, PP Pengupahan memberikan kepastian adanya kenaikan upah tiap tahunnya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Terkait penelitian dalam disertasi Haryadi yang berjudul ‘Pengaruh Perubahan Kebijakan Publik Terhadap Kinerja Perusahaan, Studi Empiris Kebijakan Upah Minimum pada Industri Padat Karya’, Menaker menilai bahwa kebijakan pemerintah pasti memiliki dampak terhadap dinamika perekonomian.
“Saya kira ini bisa menjadi masukan yang baik bagi pemeritah, bagi dunia usaha, dan teman-teman di serikat pekerja untuk bisa meningkatkan hubungan industrial, khususnya terkait upah minimum,” ujar Menaker.
“Pemerintah juga berusaha membuat iklim bisnis yang baik, yang nyaman sehingga bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi kita dengan baik dan juga membuka lapangan kerja, memberantas kemiskinan dan sebagainya,” tambahnya. (*)