Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Pengupahan Beri Kepastian Bagi Dunia Usaha dan Pekerja

Kebijakan Pengupahan di Indonesa melalui PP RI Nomor 78 Tahun 2015 dibuat untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha maupun pekerja.

Editor: Content Writer
zoom-in Kebijakan Pengupahan Beri Kepastian Bagi Dunia Usaha dan Pekerja
dok. Kemnaker
Menaker Hanif saat memberikan sambutan pada seminar di Institut Pertanian Bogor, Bogor Jawa Barat Kamis (25/5/2017). 

Kebijakan Pengupahan di Indonesa melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 dibuat untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha maupun pekerja.

Kebijakan ini berfungsi untuk mengakomodir semua kepentingan dan aspirasi para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI M. Hanif Dhakiri menjelaskan, PP Pengupahan memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menyusun perencanaan keuangannya terkait pengupahan pekerjanya.

Sedangkan bagi pekerja, PP Pengupahan memberikan kepastian adanya kenaikan upah tiap tahunnya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Terkait penelitian dalam disertasi Haryadi yang berjudul ‘Pengaruh Perubahan Kebijakan Publik Terhadap Kinerja Perusahaan, Studi Empiris Kebijakan Upah Minimum pada Industri Padat Karya’, Menaker menilai bahwa kebijakan pemerintah pasti memiliki dampak terhadap dinamika perekonomian.

“Saya kira ini bisa menjadi masukan yang baik bagi pemeritah, bagi dunia usaha, dan teman-teman di serikat pekerja untuk bisa meningkatkan hubungan industrial, khususnya terkait upah minimum,” ujar Menaker.

“Pemerintah juga berusaha membuat iklim bisnis yang baik, yang nyaman sehingga bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi kita dengan baik dan juga membuka lapangan kerja, memberantas kemiskinan dan sebagainya,” tambahnya. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas