Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Sebut Mengerikan Karena Dituntut Lebih Dari Setengah Masa Kerja

Dia pertama kali bekerja sebagai abdi negara sejak tahun 1990 dan berakhir saat dia ditangkap KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Sebut Mengerikan Karena Dituntut Lebih Dari Setengah Masa Kerja
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Sidang penuntutan pejabat pajak Handang Soekarno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno mengaku tuntutan pidana penjara 15 tahun terhadap dirinya yang diberikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sangat mengerikan.

Bagaimana tidak, Handang Soekarno mengatakan tuntutan tersebut lebih dari setengah masa kerjanya sebagai pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Hal ini sungguh sangat mengerikan dan tidak terbayang karena itu lebih dari setengah masa kerja saya di Direktorat Jenderal Pajak. Hidup dan nasib saya jadi berantakan, misterius dan berubah drastis serta tidak jelas mau ke arah mana," kata Handang saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Handang mengaku karirnya sebagai PNS hanya berjalan 26 tahun. Dia pertama kali bekerja sebagai abdi negara sejak tahun 1990 dan berakhir saat dia ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 September 2016.

Handang mengatakan tuntutan tersebut hampir setara dengan tuntutan seumur hidup bagi dia. Dalam pembelaannya, Handang Soekarno mengatakan secara perspektif sosial dan budaya masa hidup masyarakat Indonesia adalah 60-70 tahun.

"Usia saya saat ini 50 tahun. Tuntutan in setara seumur hidup bagi saya," kata dia.

Pada kesempatan tersebut, Handang mengakui bersalah dan menyampaikan rasa penyesalannya.

Berita Rekomendasi

"Terlepas dari fakta-fakta persidangan saya sebagai manusia biasa juga bisa berbuat kilaf dan salah," kata dia.

Handang Soekarno sebelumnya dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta pada sidang sebelumnya.

Handang dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Tuntutan tersebut menurut JPU Jaksa Takdir Suhan karena perbuatan Handang menimbulkan efek yang luar biasa terhadap masyarakat khususnya wajib pajak.

"Alasan JPU KPK menuntut sampai 15 tahun itu, adalah mengembalikan kepercayaan publik, khususnya wajib pajak. Karena kita paham Wajib Pajak adalah salah satu sumber keuangan untuk pembangunan," kata Takdir usai persidangan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Handang adalah Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas