Yusril Ihza Mahendra Penuhi Undangan Pansus Angket Bahas Pembentukan KPK
Agun menjelaskan kedua pakar hukum tersebut akam dimintai keterangan mengenai sejumlah hal.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Profesor Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber pada hari ini, Senin (10/7/2017).
Yusril dan Zain Badjeber datang sekitar pukul 13.30 WIB.
Keduanya dipanggil untuk dimintai masukan mengenai kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan.
Pansus Angket KPK yang dipimpin Ketua Pansus Agun Gunandjar menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada pukul 14.15 WIB.
Agun didampingi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi, Risa Mariska dan Dossy Iskandar Prasetyo.
Agun menjelaskan kedua pakar hukum tersebut akam dimintai keterangan mengenai sejumlah hal.
Pertama, keberadaan angket dalam hukum tata negara.
Kedua, posisi angket dalam fungsi pengawasan terhadap KPK.
Ketiga, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan. Lalu, latar belakang penyusunan pembentukan KPK.
Agun menjelaskan Yusril merupakan pakar hukum tata negara serta praktisi hukum yang teruji dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Mantan Mensesneg, Mantan Menteri Kehakiman terlibat berbagai kebijakan negara. Terlibat dalam perumusan UU KPK," kata Politikus Golkar itu.
Sementara Zain Badjeber, kata Agun, merulakan seorang pelaku sejarah transisi kepemimpinan Orde Baru ke Orde Reformasi. Agun mengatakan Zain juga terlibat dalam berbagai perundang-undangan serta pencabutan UU Subversif.
"Terlibat dalam penetapan UU KPK," kata Agun.
Sebelumnya, Agun mengatakan adanya pendapat keberadaan panitia angket yang dianggap tidak sah. Kemudian Pansus Angket seolah mengintervensi hukum ketika mendatangi Lapas Sukamiskin.
"Karena pansus juga harus akuntabel, transparan, terukur mau tidak mau kondisi itu kita harus respons. Kepaksa surut dulu kita menahan. Dengan pertimbangan itu kita mengundang Pak Yusril," tutur Agun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.