Gubernur Papua Ditetapkan Tersangka Pidana Pilkada
Kombes Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan calon bupati Tolikara nomor 3, Amos Jikwa, kepada tim Gakkumdu.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Papua menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelanggaran pilkada.
Lukas Enembe diduga melakukan pelanggaran pidana pilkada karena selaku gubernur melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara nomor 1, Usman Wanimbo-Dinius Wanimbo, di kampungnya Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara.
Kampanye sang gubernur terjadi beberapa hari jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tolikara, 17 Mei 2017.
Tim penyidik Gakkumdu Papua yang dipimpin oleh Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar menjerat Lukas Enembe dengan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Yang pasal itu, setiap pejabat negara yang dengan sengaja dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan calon bupati Tolikara nomor 3, Amos Jikwa, kepada tim Gakkumdu.
Kasus ini tetap diproses oleh Gakkumdu Papua meski pelapor dan terlapor telah menyelesaikan secara kekeluargaan serta dilakukan pencabutan loporan.
Sebab, kasus ini bukan delik aduan.
"Bahasa yang disampaikannya dalam acara tersebut, dia menggunakan bahasa asli kampung di sana. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, artinya begini 'Saya tidak mengerti kenapa harus dilaksanakan PSU, dengan alasan apa. Yang jelas, suara yang kasih maupun yang tidak kasih semua harus diberikan kepada pasangan nomor urut 1. Dan suara wakil bupati atas nama Amos Jikwa, semua dialihkan kepada Pak Usman. Dan jikalau Pak Usman terpilih jadi bupati, Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua'. Begitu," papar Kamal.
Menurut Kamal, berkas perkara Lukas Enembe telah dua kali bolak-balik dilimpahkan tim Gakkumdu ke kejaksaan.
Tapi, sejauh ini berkas perkara itu belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan karena belum ada tanda tangan tersangka dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, Lukas Enembe menolak membubuhi tanda tangan di BAP saat pemeriksaan.
Dan kejaksaan tetap mengembalikan berkas perkara meski penyidik telah menyertakan surat BAP penolakan tanda tangan tersangka.
Kamal menambahkan, tim Gakkumdu masih berusaha agar berkas perkara Lukas Enembe dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.