Kemendikbud Terima 240 Pengaduan Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerima 240 laporan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerima 240 laporan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dari jumlah tersebut 48 persen di antaranya merupakan aduan dari masyarakat.
"Sampai hari ini laporan yg masuk sebanyak 240, ada pengaduan, informasi atau saran, serta masukan. 48 persen pengaduan artinya potensi penyimpangan yang ada di PPDB," ujar Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Daryanto, Selasa (11/7/2017).
Menurutnya dari 48 persen aduan yang diterima, kemudian dilakukan klasifikasi.
Mana yang bisa ditindak lanjuti dan mana yang memang perlu perbaikan sistem dalam PPDB.
Pengaduan menurut Daryanto lebih banyak terkait masalah zonasi yang kini diterapkan dalam PPDB.
Merak komplain karena sebelumnya seleksi masuk sekolah merujuk pada nilai, namun sekarang pada zonasi.
"Soal zonasi juga, banyak orangtua protes yang anak nilainya tinggi dikalahkan dengan bobot zonasi. Bobot RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan. Paling dekat itu RT dengan bobot tinggi sekali sehingga memukul anak yang punya nilai ujian tinggi," katanya.
Menurutnya perlu ada evaluasi terkait bobot zonasi.
Sehingga nilainya tidak sebesar yang terjadi sekarang.
Adapun bobot zonasi tersebut ditetapkan Dinas Pendidikan Daerah setempat.
"Ini perlu evaluasi agar bobotnya tidak sebesar itu. Bobot poin penerimaan zonasi itu kewenangan dinas kabupaten/kota, maka itu perlu diberi evaluasi," katanya.
Dalam sistem PPBD yang baru, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Dari 90 persen tersebut, 20 persen diantaranya harus berasal dari keluarga tidak mampu.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung.
Serta berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.