Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan: Kebijakan Diskriminatif Terhadap Perempuan Naik 273 Persen dalam 6 Tahun Terakhir

Komnas Perempuan menemukan 421 kebijakan diskrimatif terhadap perempuan yang tersebar di 33 Provinsi di Indonesia.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas Perempuan: Kebijakan Diskriminatif Terhadap Perempuan Naik 273 Persen dalam 6 Tahun Terakhir
Ilustrasi perdagangan wanita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan 421 kebijakan diskrimatif terhadap perempuan yang tersebar di 33 Provinsi di Indonesia.

Angka tersebut meningkat 237 persen sejak tahun 2010 hingga Agustus 2016.

"Dari 154 per tahun 2010 menjadi 421 per Agustus 2016," kata Komisoner Komnas Perempuan, Khariroh Ali, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Menteng, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Khariroh Ali sangat menyesalkan mengenai pelipatgandaan kebijakan yang tidak berpihak pada perempuan karena pihaknya telah mengingatkan Pemerintah untuk serius menangani pengahapusan kebijakan diskrimatif yang muncul pascapelaksanaan Otonomi Daerah tahun 1999.

Menurut Khariroh Ali, temuan 154 kebijakan diskriminatif pada tahun 2010,

Komnas Perempuan telah memperlihatkan kebijakan diskriminatif memberikan dampak buruk bukan saja kepada kehidupan tapi pada kehidupan tata kelola negara dan konsensus kebangsaan.

"Kriminalisasi pada perempuan melalui kebijakan yang mengatur tentang ketertiban umum dan prostitusi, pembatasan hak berekspresi melalui kontrol tubuh ataupun pembatasan hak kebebasan beragama yang berdampak pada tercerabutnya kehidupan perempuan secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, merupakan bentuk penyikapan negara yang tidak mengenali akar persoalan dari pengalaman perempuan," beber Khariroh Ali.

Berita Rekomendasi

Kebijakan diskriminatif yang bersumber dari cara pandang diskriminatif belum dilihat sebagai ancaman keutuhan kebangsaan.

Buktinya, dari ribuan peraturan daerah yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri pada tahun lalu, tak satupun diantaranya yang merupakan kebijakan diskriminatif.

"Kami melihat dengan tidak dibatalkannya kebijakan diskriminatif ini menunjukkan lemahnya pemahaman negara tentang diskriminasi dan dampaknya," kata dia.

Kebijakan diskrimatif tidak selalu berupa peraturan daerah. Itu bisa berupa surat edaran, instruksi, imbauan dan lain sebagainya.

Misalnya kebijakan yang dikeluarkan atas agama seperti peratuan yang mengatur tata cara berpakaian perempuan atau pemberlakuan jam malam dan lain sebagainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas