KPK Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Kamil Mubarok Terkait Kasus Suap
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, HM Kamil Mubarok kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, HM Kamil Mubarok kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7/2017).
"Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus suap DPRD Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Kamil Mubarok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Basuki Rahmat ajudan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Bambang Heryanto.
Pemeriksaan kali ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi Kamil Mubarok.
Sebelumnya ia pernah pula diperiksa pada Senin (19/6/2017).
Bahkan Kamil Mubarok juga telah dicegah ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini.
Kediaman Kamil Mubarok juga telah digeledah KPK.
Politikus PKB ini ditenggarai mengetahui adanya pemberian suap karena sebelum pindah ke Komisi E, ia sempat duduk di Komisi B bersama Mochamad Basuki tersangka dalam kasus ini.
Selain Kamil Mubarok, ada dua saksi yang telah dicegah ke luar negeri yakni Ardi Prasetiawan, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Serta HM Mochamad Samsul Arifien, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.
Febri melanjutkan selain memeriksa Kamil Mubarok, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadao DRH Wemmi Niamawati, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang Heryanto (BH), Kapala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur.
Seperti diketahui, dua dari SKPD di bawah Komisi B DPRD Jawa Timur yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinsi Jawa Timur tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp 150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (5/6/2017) di Jawa Timur.