Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Kamil Mubarok Terkait Kasus Suap

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, HM Kamil Mubarok kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7/2017).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Kamil Mubarok Terkait Kasus Suap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Mochamad Basuki.

Diduga, uang suap Rp 150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan, yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochmmad Basuki.

Kapala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Rohayati.

Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas