Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Kamil Mubarok Terkait Kasus Suap

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, HM Kamil Mubarok kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7/2017).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Kamil Mubarok Terkait Kasus Suap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Diduga, uang suap Rp 150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan, yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochmmad Basuki.

Kapala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Rohayati.

Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas