Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Angket KPK Agendakan Temui Kapolri dan Jaksa Agung

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kunjungan ke Mabes Polri pada Rabu (12/7/2017) pukul 12.00 WIB.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pansus Angket KPK Agendakan Temui Kapolri dan Jaksa Agung
dok. DPR RI
Rapat Pansus Hak Angket KPK DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kunjungan ke Mabes Polri pada Rabu (12/7/2017) pukul 12.00 WIB.

Anggota Pansus Angket KPK, M Misbakhun menuturkan pihaknya akan bertemu dengan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dengan membahas sejumlah persoalan.

Politikus Golkar itu enggan mengungkapkan persoalan yang akan dibahas dengan Kapolri.

Namun, Misbakhun sempat menyinggung adanya 17 penyidik Polri yang direkrut KPK sesuai permintaannya pada Oktober 2012.

Baca: Sebelumnya Ingin Anggaran KPK Dibekukan, Kini Misbakhun Sebut Ada Mark Up Pembangunan Gedung KPK

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, maka penyidik Korps Bhayangkara tersebut harus diberhentikan secara hormat sebelum bertugas di komisi antirasuah.

Berita Rekomendasi

Tetapi, surat pemberhentian dengan hormat secara resmi baru diterbitkan Kapolri pada 2014 atau dua tahun setelah dilantik sebagai penyidik KPK.

"Bahwa terjadi permintaan tanggal mundur dan lain-lain. Kan ada masalah di KPK," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Misbhakun menuturkan persoalan tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012. Hasil auditnya baru dirilis 2017 melalui laporan Nomor 17C/HP/XIV/05/2017.

"Itu, kan bukan masalah Polri, tapi KPK. Pengangkatan kan urusan KPK," katanya.

Misbakhun menuturkan terbitnya Keputusan Ketua KPK Nomor 572 terkait pengangkatan 17 mantan penyidik Polri menyalahi PP Nomor 63 Tahun 2005, karena tidak disertai surat pemberhentian dengan hormat Kapolri.

"KPK kirim surat ke pimpinan Polri untuk kalau diberhentikan di 2014, kan nggak boleh," imbuhnya.

Mengenai rencana pelibatan Polri untuk  menghadirkan paksa tersangka Miryam S Haryani, ia menuturkan Pansus tidak bertanya mengenai satu kasus .

"Kita tidak tanyakan kasus perkasus, tapi nanti pimpinan dilihat programnya," kata Misbakhun.

Selain bertemu Kapolri, Pansus Angket KPK juga menjadwalkan pertemuan dengan Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2017).

"Tim komunikasi sudah ada," imbuh Misbakhun.

Adapun agenda yang dibahas dipekerjakannya jaksa Kejaksaan Agung oleh KPK.

"Itu mau kami lihat pandangan Polri dan Kejagung tentang pekerja tersebut," kata Misbhakun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas