Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Penerbitan SKL BLBI, KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Laksaman Sukardi 20 Juli

Materi pemeriksaan Sukardi dan Slamet secara umum masih seputaran proses penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Usut Penerbitan SKL BLBI, KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Laksaman Sukardi 20 Juli
KOMPAS IMAGES
Laksamana Sukardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan atas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) di masanya.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan atas Laksamana Sukardi pada Senin (19/7/2017) kemarin, namun batal lantaran Laksamana Sukardi tidak hadir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sukardi tengah berada di luar Jakarta dan bakal dipanggil ulang pada pekan depan.

"Laksamana Sukardi, pensiunan Menteri BUMN, yang bersangkutan tidak berada di Jakarta. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada hari Kamis 20 Juli," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Sukardi rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Syafruddin menjadi tersangka setelah KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Sukardi dianggap tahu seputar mekanisme penerbitan SKL.

Berita Rekomendasi

Mekanisme penerbitan SKL dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Laksamana Sukardi.

Selain Sukardi, mantan Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN Sumantri Slamet juga tidak menghadiri panggilan penyidik KPK untuk diperiksa juga sebagai saksi kasus BLBI.

Sama seperti Sukardi, Sumantri sedang berada di luar Jakarta. KPK akan menjadwalkan memeriksa yang bersangkutan pada pekan depan.

Materi pemeriksaan Sukardi dan Slamet secara umum masih seputaran proses penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, termasuk soal kewenangan BPPN dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam kasus ini.

Sukardi diketahui merupakan anggota KKSK.

"Secara umum dalam konteks BLBI kita telusuri proses penerbitan SKL terhadap obligor, dalam hal ini kita masih fokus kepada satu obligor dengan indikasi kerugian (negara) Rp 3,7 triliun," ujar Febri.

Penulis: Robertus Belarminus

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas