Yusril Sarankan Cara Ini Jika KPK Ingin Hentikan Sementara Pansus Hak Angket
Keputusan membentuk hak angket, kata dia, jangan dilawan secara politik, tetapi melalui jalur hukum.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa menempuh jalur pengadilan jika tak setuju dengan pembentukan Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR.
Keputusan membentuk hak angket, kata dia, jangan dilawan secara politik, tetapi melalui jalur hukum.
"Keputusan itu sudah ada. Kalau KPK tidak setuju, dia bawa ke pengadilan, persoalkan keputusan DPR sah atau tidak sah," kata Yusril, dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Yusril mengatakan, dalam proses hukum itu, para ahli bisa didatangkan ke persidangan untuk memberikan pandangan.
Jika perlu, KPK dapat meminta putusan sela.
Dengan demikian, kegiatan Pansus bisa dihentikan sementara hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bertarung di pengadilan. Argumentatif kita di situ nah menurut saya itu yang fair. Sebagai satu lembaga hukum ya kita melakukan perlawanan pakai cara-cara hukum juga, bukan cara politik," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Yusril menilai, apa yang dilakukan KPK, dengan menolak datang ke rapat Pansus, tak positif. KPK mempersoalkan legalitas Pansus.
Padahal, menurut Yusril, yang menentukan legal atau tidaknya Pansus adalah pengadilan.
"Jangan membangun opini, kurang baik jadinya. Kalau ada keputusan hukum, dilawan dengan hukum juga. Jadi itu mengedukasi masyarakat supaya patuh terhadap hukum," ujar Yusril.
Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak.
Pansus ini muncul pasca-penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.
Sebanyak 396 guru besar yang tergabung dalam Guru Besar Anti-korupsi, sebelumnya meminta Presiden mengeluarkan pernyataan keras soal hak angket DPR kepada KPK.
Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) juga menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.
APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus Hak Angket.
Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK. (Kompas.com/Nabilla Tashandra)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Yusril: Kalau KPK Tak Setuju Angket, Bawa Saja ke Pengadilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.