Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

''Bukan Bubarkan, Tapi Pemerintah Terapkan Dialog Tangani Ormas Anti-Pancasila dan NKRI''

Karena bagi PP Pemuda Muhammadiyah, upaya hard approach dengan pembubaran tidak akan pernah mematikan ideologi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ''Bukan Bubarkan, Tapi Pemerintah Terapkan Dialog Tangani Ormas Anti-Pancasila dan NKRI''
youtube
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diharapkan menerapkan dialog, perundingan atau pendekatan halus (soft approach) dalam menangani organisasi-organisasi (Ormas) anti Pancasila dan NKRI.

Demikian menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Pilihan soft approach terhadap ormas-ormas yang terindikasi melenceng dari Pancasila, agaknya akan lebih tepat dan efektif," ujar Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Rabu (12/7/2017).

Karena soft approach, menurutnya, tidak menyebabkan dampak kebencian dan dendam yang kemudian melahirkan kelompok-kelompok radikal baru.

Langkah soft approach imbuhnya, bisa dilakukan oleh Pemerintah dibantu oleh organisasi memasyarakat seperti Muhammadiyah, NU, Persis, Al-Irsyad, HKBP, Nomensen, Walubi, PGI, KWI dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Langkah itu melalui intensifitas dialog, pembinaan secara berkelanjutan.

Karena bagi PP Pemuda Muhammadiyah, upaya hard approach dengan pembubaran tidak akan pernah mematikan ideologi.

Berita Rekomendasi

Bahkan jangan-jangan, menurutnya, bisa menjadi lebih kuat, karena mereka merasa didzhalimi. Sehingga melakukan konsolidasi lebih rapi dengan merubah nama.

"Maka idealnya jalan dialog, pembinaan adalah jalan yang paling ideal, berbeda dengan apabila ada fakta secara hukum mereka melakukan tindakan ancaman dan anarkisme yang merusak Indonesia," jelasnya.

Setelah mengumumkan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 8 Mei lalu, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk melancarkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut Perppu tersebut dikeluarkan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013, tentang ormas. Salah satu hal yang diubah dari aturan yang lama, adalah mekanisme pencabutan izin.

"Bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yangmemberikan pengesahan, adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya," ujar Wiranto, dalam konferensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017)

Kewenangan izin dan pengesahan ormas ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan sebagian yang berbentuk yayasan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selanjutnya jika Perppu tersebut sudah berlaku, dua kementerian tersebut yang akan melakukan evaluasi dan pencabutan izin.

"Lembaga yang mencabut izin akan meneliti itu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, data aktual aktivitas di lapangan, bukti nyata, baru lembaga yang memberi izin itu (mencabut)," ujarnya.

"Bukan saya, lembaga yang mengeluarkan izin bukan di Menkopolhukam, pemberian izin ada di Kementerian Hukum dan HAM, ada sebagian (yang berbentuk) yayasan (izinnya dikeluarkan) di Kemendagri," ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut Wiranto tidak menyebut nama HTI. Ia juga tidak mau menjelaskan ormas mana saja yang ia maksud bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yang akan dicabut izinnya. Namun pada konfrensi pers yang digelar 8 Mei lalu, Wiranto menyebut nama HTI.

Dengan Perppu terkait pembubaran ormas yang sudah dikeluarkan sejak dua hari yang lalu itu, Wiranto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, dan memahami dengan baik perppu tersebut. Wiranto menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan kebijakan untuk mendiskreditkan Islam.

"Perlu digarisbawahi bahwa Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan ormas Islam, apalagi masyarakat muslim, yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas