Koordinator ICW: Sangat Menyesatkan Tudingan Romli Terkait ICW Membabi-Buta Dukung KPK
Sejarahnya, kata dia, pada tahun 2012 KPK mengajukan usulan pembangunan gedung baru, tapi DPR kala itu menolak.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyesatkan tuduhan pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita yang menyatakan karena menerima dana hibah, Indonesia Corruption Watch (ICW) sangat membabi buta mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini juga kesimpulan yang sangat menyesatkan. Mengapa?" tegas Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo kepada Tribunnews.com, Rabu (12/7/2017).
Hal ini disampaikan Adnan Topan Husodo untuk menanggapi tudingan Romli baik disampaikan di DPR RI maupun dalam ciutan melalui akun @rajasundawiwaha terkait dengan kajian kinerja KPK dan ICW.
Adnan Topan Husodo menjelaskan data yang digunakan Romli untuk menyimpulkan hal ini adalah dokumen laporan keuangan hasil audit milik ICW sendiri yang telah dipublikasikan di www.antikorupsi.org.
Dijelaskannya, dalam laporan keuangan tahun 2014, disebutkan ada penerimaan dana tak terikat dengan nama penerimaan “saweran KPK”.
"Ini yang dianggap Romli sebagai dana hibah dari KPK untuk ICW. Romli salah besar soal ini," tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa dana saweran KPK itu dikumpulkan justru untuk pembangunan gedung baru KPK.
Sejarahnya, kata dia, pada tahun 2012 KPK mengajukan usulan pembangunan gedung baru, tapi DPR kala itu menolak.
Maka lahirlah inisiatif dari masyarakat untuk patungan yang rekeningnya dibuka oleh ICW.
"Jadi yang masuk ke rekening itu adalah uang masyarakat yang menyumbang untuk pembangunan gedung baru KPK," ujarnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah adanya isu soal dana hibah ke ICW yang berasal dari KPK.
Ini terkait adanya pernyataan dari pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita yang mengkritik adanya mata anggaran KPK yang ditujukan kepada organisasi anti-korupsi.
"Yang pasti tidak pernah ada aliran dana tersebut. Saya kira kalau hal itu dibicarakan oleh pihak tertentu, itu sangat keliru. Informasi itu telah dibantah juga oleh ICW," kata Febri, Selasa (11/7/2017).
Febri menambahkan KPK tidak pernah menerima aliran dana karena KPK memiliki mekanisme sesuai dengan mekanisme keuangan negara, dimana dana KPK berasal dari ABPN.